Leading News For Education For AGENTOTOPLAY Aceh
IndeksRedaksi

Ombudsman Aceh: Sekolah Negeri Wajib Terapkan Pendidikan Gratis Tanpa Pungutan

Acehsiana.com – Banda Aceh – Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, menegaskan bahwa seluruh satuan pendidikan negeri di Aceh wajib menerapkan prinsip pendidikan gratis tanpa pungutan dalam bentuk apa pun.

Pernyataan tersebut disampaikan Dian dalam program “Banda Aceh Pagi Ini” yang disiarkan RRI Pro 1 Banda Aceh pada Selasa (24/6/2025). Menurutnya, sekolah tidak dibenarkan memungut biaya dari peserta didik maupun orang tua siswa dalam bentuk apa pun.

“Sekolah tidak boleh melakukan pungutan dalam bentuk apa pun. Yang diperbolehkan hanya sumbangan, itupun harus sukarela. Tidak boleh ditentukan besarannya, waktunya, dan tidak boleh ada sanksi bagi yang tidak menyumbang,” tegas Dian, dikutip dari rri.co.id.

Dian menilai bahwa masih banyak sekolah yang belum memahami secara utuh perbedaan antara pungutan dan sumbangan. Ia menjelaskan bahwa sumbangan merupakan kontribusi sukarela dari masyarakat yang tidak boleh mengandung unsur paksaan dan tidak boleh menjadi syarat bagi keberlangsungan proses pendidikan.

Ia juga menyoroti praktik pelaksanaan rapat komite sekolah yang dinilainya sering menempatkan orang tua dalam posisi yang tidak setara. Menurutnya, keputusan rapat komite acap kali tidak mencerminkan kesepakatan yang benar-benar lahir dari musyawarah.

“Orang tua sering merasa terpaksa menerima keputusan rapat komite, padahal itu bukan kesepakatan yang sejati. Struktur rapat yang tidak setara membuat suara orang tua sering terabaikan,” ungkap Dian.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa prinsip pendidikan gratis tidak boleh sebatas menjadi slogan. Negara, kata Dian, memiliki tanggung jawab penuh untuk membiayai seluruh kebutuhan operasional pendidikan di sekolah negeri.

“Kalau negara mengatakan sekolah gratis, maka harus hadir dengan anggaran. Tidak bisa biaya operasional sekolah dibebankan kembali kepada masyarakat,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Ombudsman Aceh juga mengimbau masyarakat untuk memahami hak-haknya dalam mendapatkan layanan pendidikan. Dian mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan praktik pungutan liar di lingkungan sekolah.

“Pengawasan publik sangat penting agar prinsip pendidikan gratis benar-benar dijalankan sesuai aturan,” pungkasnya.