Leading News For Education For AGENTOTOPLAY Aceh
IndeksRedaksi

Nasib Honorer Telanjur Diberhentikan, KemenPAN-RB Diminta Buat Kebijakan Khusus

Teriakan Guru Honorer, Lolos Sertifikasi Gagal PPPK & Ada Problem Baru Lagi

ACEHSIANA.COM, Jakarta – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) diminta membuat kebijakan khusus terkait nasib honorer yang sudah telanjur diberhentikan.

Hal ini disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus saat Rapat Kerja bersama MenPAN-RB Azwar Anas, di Senayan, Senin (13/11).

Guspardi menceritakan kasus di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.

Dikatakan Guspardi bahwa ada sejumlah honorer yang sudah mengabdi sejak 2005, tetapi tiba-tiba diberhentikan pada September 2021.

“Mereka diberhentikan, dinolkan, dengan berbagai alasan, karena anggaran, ada temuan,” ujar Guspardi.

Setelah sejumlah honorer diberhentikan, beberapa waktu kemudian bupati merekrut ratusan honorer yang baru.

Para honorer yang sudah telanjur diberhentikan itu tidak ikut dimasukkan dalam pendataan di BKN.

Selain itu, kata Guspardi, masih banyak juga honorer yang bertugas jauh dari perkotaan, belum terdata di BKN.

Dengan alasan tersebut, Guspardi mendesak Menteri Azwar Anas melakukan update data honorer.

Menteri Anas diminta membuat kebijakan khusus terkait masalah honorer tercecer, yang belum terdata di BKN, sebelum melakukan pengangkatan menjadi PPPK.

“Perlu ada kebijakan dari pemerintah, dari kita, terhadap berbagai masalah itu,” sebut Guspardi.

Menteri Anas mengatakan akan menindaklanjuti masukan dari Komisi II DPR RI.

“Kami akan bahas dengan Kemendikbudristek dan Kemendagri terkait hal ini,” tegas Anas.

Diketahui, pemerintah menargetkan pengangkatan 1,2 juta honorer menjadi PPPK pada tahun 2023.

Namun, hingga saat ini, belum ada kepastian mengenai nasib honorer yang sudah telanjur diberhentikan. (*)

Editor: Darmawan