ACEHSIANA.COM, Surakarta – Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (USN) tetap melakukan pelantikan terhadap Rektor UNS terpilih, Prof Sajidan. MWA juga akan mengajukan somasi dan menggugat Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaa Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 24 Tahun 2023. Hal itu disampaikan Wakil Ketua MWA UNS, Hasan Fauzi pada Rabu (5/4) di Surakarta.
Menurut Hasan, Permendikbudristek Nomor 24 Tahun 2023 yang diterbitkan Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi cacat hukum.
“Kami menganggap itu batal, cacat demi hukum. Karena tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2020. Dalam PP itu MWA tidak bisa dibekukan. Maka Permen gugur. Gak mungkin dan ga boleh permen dibuat bertentangan dengan PP,” ujar Hasan.
Dikatakan Hasan bahwa pihak MWA akan tetap melantik rektor terpilih UNS periode 2023-2028, Prof Sajidan serta mengajukan somasi.
“Kita akan berikan somasi dulu ke kementrian karena ini melanggar, harap ini dicabut. Pelantikan tetap jalan, karena kita sah,” sebut Hasan.
Hasan menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan somasi akan dilayangkan bulan ini. Namun, lanjut Hasan, apabila somasi tidak dihiraukan pihaknya menegaskan akan mengajukan tuntutan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Ditanya soal apakah gugatan sudah diajukan, ia mengatakan sedang berproses.
“Akan kami lakukan. Kita akan langsung ke PTUN. Sedang proses ini,” ucap Hasan.
Sebelumnya, Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS, Sutanto menjelaskan bahwa pihaknya menerima peraturan menteri (permen) yang berisi tiga poin.
“Pembekuan MWA. Tugas dan wewenang diambil oleh Mendikbudristek. Poin berikutnya adalah pembatalan pemilihan dan penetapan masa bakti 2023 sampai dengan tahun 2028,” kata Sutanto pada Senin (3/4.
Selain itu, Sutanto menjelaskan bahwa keluarnya Permen 24 tahun 2023 tersebut keluar lantaran menimbang beberapa poin. Diantaranya adalah bahwa MWA tidak boleh bertentangan dengan undang-undang.
“Bahwa Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan tinggi mencakup pengaturan, perencanaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi serta pembinaan dan koordinasi. Kedua bahwa MWA sebagai peraturan internal di lingkungan Universitas Sebelas Maret tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang,” tutur Sutanto. (*)
Editor: Darmawan