Leading News For Education For AGENTOTOPLAY Aceh
IndeksRedaksi

MUI Keluarkan Fatwa Haram Produk Pendukung Agresi Israel

MUI Keluarkan Fatwa Haram Produk Pendukung Agresi Israel

ACEHSIANA.COM, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram terhadap produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel ke Palestina di Gaza. Fatwa tersebut dikeluarkan pada Jumat (10/11) dan merupakan bentuk komitmen dukungan kepada perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina dan perlawanan terhadap agresi Israel serta upaya genosida di Gaza.

Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan bahwa fatwa tersebut dikeluarkan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk aspek agama, moral, dan kemanusiaan. Dia menegaskan bahwa mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, hukumnya haram.

“Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina,” ujar Niam.

Niam mengimbau umat Islam untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi ataupun menggunakan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan.

“Kita bisa mulai dengan memeriksa label produk yang kita beli. Jika terdapat label yang menunjukkan produk tersebut berasal dari Israel atau terafiliasi dengan Israel, maka kita sebaiknya menghindarinya,” sebut Niam.

Fatwa MUI tersebut disambut positif oleh berbagai pihak, termasuk masyarakat Palestina. Mereka mengapresiasi dukungan MUI terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina.

“Kami sangat berterima kasih kepada MUI atas fatwa ini. Ini merupakan dukungan moral yang sangat berharga bagi kami,” ujar Juru Bicara Hamas, Fawzi Barhoum.

Fatwa MUI tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran umat Islam di Indonesia untuk mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina. (*)

Editor: Darmawan