ACEHSIANA.COM, Jakarta – Mobil di atas 1.500 cc dilarang isi Pertalite. Kebijakan pelarangan tersebut berlaku mulai bulan September 2022. Hal itu disampaikan Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak Bumi dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman, pada Selasa (2/8) di Jakarta.
Menurut Saleh, pembatasan pembelian Pertalite diperkirakan diberlakukan mulai September 2022. Hal itu, lanjut Saleh, sejalan dengan rampungnya revisi Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 191 Tahun 2014 dan proses sosialisasi.
“Kita harapkan September sudah berjalan sesuai dengan Perpes nomor 191 tahun 2014,” ujar Saleh.
Dikatakan Saleh bahwa belum ada perubahan terkait jenis kendaraan yang dilarang membeli Pertalite. Saleh melanjutkan bahwa kendaraan yang dilarang membeli BBM RON 90 itu yaitu mobil di atas 1.500 cc dan motor di atas 250 cc.
“Sampai saat ini belum ada perubahan, masih seperti yang sebelumnya di atas 1.500 tidak boleh dan motor di atas 250 cc,” tutur Saleh.
Lebih lanjut Saleh menuturkan bahwa mobil dan motor di bawah cc tersebut dan kendaraan umum boleh membeli Pertalite.
“Mobil 1.500 cc ke bawah dan motor 250 cc ke bawah boleh menggunakan Pertalite,” pungkas Saleh. (*)
Editor: Darmawan