ACEHSIANA.COM, Jakarta – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim secara resmi membatalkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) untuk tahun ajaran 2024/2025.
Keputusan ini diambil setelah mendapat beragam kritik dari mahasiswa dan masyarakat terkait kenaikan UKT di berbagai perguruan tinggi negeri.
Mendikbudristek menyampaikan bahwa pembatalan kenaikan UKT merupakan respons atas masukan yang konstruktif dari berbagai pihak.
“Saya mendengar sekali aspirasi mahasiswa, keluarga, dan masyarakat,” katanya dalam rilis resmi pada Senin (27/5). “Baru saja saya bertemu dengan Bapak Presiden dan beliau menyetujui pembatalan kenaikan UKT. Dalam waktu dekat, Kemendikbudristek akan mereevaluasi ajuan UKT dari seluruh PTN.”
Kenaikan UKT tahun ajaran 2024/2025 sebelumnya terjadi setelah diterbitkannya Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT). SSBOPT menjadi dasar peningkatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PTN dan PTN-BH.
Penyesuaian SSBOPT juga mempertimbangkan meningkatnya kebutuhan teknologi untuk pembelajaran, mengingat perubahan pada dunia kerja yang semakin maju teknologinya. Sayangnya, SSBOPT tidak pernah dimutakhirkan sejak tahun 2019.
Mendikbudristek menekankan bahwa penentuan UKT harus memperhatikan asas berkeadilan dan asas inklusivitas.
Namun, terdapat miskonsepsi di kalangan masyarakat. Permendikbudristek hanya berlaku bagi mahasiswa baru, dan hanya 3,7% mahasiswa baru yang ditempatkan pada kelompok UKT tertinggi. Beberapa PTN juga keliru dalam penempatan mahasiswa dalam kelompok UKT yang tidak sesuai dengan kemampuan ekonomi mereka.
Dengan pembatalan kenaikan UKT ini, diharapkan perguruan tinggi dapat memberikan pembelajaran yang relevan kepada mahasiswa tanpa memberatkan mereka secara finansial. (*)