Leading News For Education For AGENTOTOPLAY Aceh
IndeksRedaksi

Masyarakat Kluet Tengah Minta Tambang Ditutup

Masyarakat Kluet Tengah Minta Tambang Ditutup
Screenshot Surat Pernyataan MAsyarakat Kluet Tengah (doc. barsela24news.com)

ACEHSIANA.COM, Tapaktuan – Masyarakat Kecamatan Kluet Tengah Kabupaten Aceh Selatan meminta agar tambang yang sedang beroperasi di wilayah mereka ditutup. Permintaan tersebut disepakati dalam rapat dengar pendapat antara Pemerintah dengan masyarakat pada Selasa (25/7) di Manggamat, Aceh Selatan.

Kesepakatan dalam bentuk surat pernyataan tersebut dibubuhi tanda tangan oleh Forum Keuchik kecamatan setempat, yakni Amrullah, Mukim Menggamat, Hamdani, Panglima Sagoe Komite Peralihan Aceh (KPA) Kluet Tengah, Safrudin, Mukim Telagu Balu, Husin serta diketahui oleh Camat Kluet Tengah, Mukhlis Anwar yang disaksikan oleh perwakilan Dinas ESDM Aceh, pihak Polres Aceh Selatan, Asisten II Bidang Ekonomi Kabupaten Aceh Selatan, HT Darisman, serta perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Selatan.

Pernyataan sikap yang di buat oleh masyarakat setempat, berisi tuntutan agar ditutupnya PT BMU di wilayah tersebut.

Penutupan tambang yang beroperasi di Desa Simpang Tiga Kluet Tengah dinilai banyak menimbulkan dampak, yakni pencemaran Sungai Manggamat dan merusak tatanan adat istiadat Kecamatan Kluet Tengah.

Selain itu, perusahaan tersebut juga disebut tidak memperhatikan kesejahteraan masyarakat setempat diantaranya anak yatim dan sosial lainnya.

Surat pernyataan tersebut juga menyoroti PT BMU yang tidak memberi dampak asas manfaat perubahan ekonomi masyarakat setempat. Perusahaan itu juga disebut telah memberikan izin perusahaan lain masuk ke Kluet Tengah dari arah Desa Silolo, Kecamatan Pasie Raja yang imbas lingkungannya tetap di Kecamatan Kluet Tengah.

Surat pernyataan tersebut juga menyebutkan jika perusahaan dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) bijih besi itu juga telah melakukan perendaman emas ditas hulu Sungai Manggamat.

Perwakiln ESDM Aceh meminta agar surat pernyataan tersebut agar dapat di tandatangani oleh semua pihak mukim, keuchik dan mengetahui camat. (*)

Editor: Darmawan