ACEHSIANA.COM, Jakarta – Pada Selasa (28/5), Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, mengumumkan pembatalan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTNBH).
Mendikbudristek mengajak PTN untuk merangkul calon mahasiswa baru yang belum daftar ulang atau mengundurkan diri akibat UKT yang tinggi. Calon mahasiswa baru yang sebelumnya berencana mengundurkan diri diharapkan dapat diberitahukan mengenai pembatalan kenaikan UKT dan diterima kembali.
Bagi mahasiswa yang sudah membayar UKT dengan tarif yang dinaikkan, PTN harus menindaklanjuti agar kelebihan pembayaran dikembalikan atau diperhitungkan pada semester selanjutnya.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) akan menyampaikan detail teknis terkait pembatalan kenaikan UKT dan IPI melalui Surat Dirjen. Hal ini bertujuan agar pemimpin PTN dapat mengimplementasikan kebijakan dengan lancar.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek, Abdul Haris, secara resmi mengirimkan surat ke 75 PTN dan PTNBH untuk membatalkan dan mencabut rekomendasi serta persetujuan tarif UKT dan IPI tahun 2024. Surat tersebut juga meminta Rektor PTN dan PTNBH untuk mengajukan kembali tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025.
Kebijakan ini merupakan langkah positif dalam mengatasi kesulitan yang dihadapi oleh mahasiswa dan memastikan akses pendidikan yang lebih terjangkau dan berkeadilan . (*)
Editor: Darmawan