ACEHSIANA.COM, Medan – Seorang mahasiswa Universitas Syiah Kuala (USK), Anas, mengalami kendala saat hendak membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) karena rekening BRI miliknya diblokir akibat status dormant.
Akibatnya, ia harus menempuh perjalanan dari Aceh ke Medan untuk menyelesaikan masalah perbankan tersebut.
Peristiwa bermula ketika Anas hendak membayar UKT secara daring. Ia mencoba melalui aplikasi Action Bank Aceh, namun tidak menemukan pilihan pembayaran SPP untuk USK, melainkan hanya untuk UIN.
Upaya berikutnya menggunakan BSI pun gagal karena nominal UKT-nya yang melebihi Rp5 juta tidak dapat diproses akibat keterbatasan limit transaksi.
Akhirnya, Anas memilih mentransfer dana dari Bank Aceh ke rekening BRI miliknya yang sudah lama tidak digunakan sejak mengikuti program pertukaran mahasiswa ke Universitas Sebelas Maret, Solo.
Sayangnya, setelah dana masuk, ia tidak dapat melakukan transaksi karena rekening tersebut telah berstatus dormant dan diblokir oleh PPATK.
“Seharusnya jika rekening sudah dormant, sistem bisa menolak transfer masuk atau minimal memberikan notifikasi kepada pemilik rekening,” ujar Khairuddin, Ayah Anas.
Tanpa pemberitahuan apapun, rekening tersebut tidak bisa diakses, sementara dana sudah terlanjur masuk. Situasi ini membuat Anas harus segera ke Medan untuk menyelesaikan langsung ke kantor BRI, agar dananya bisa digunakan untuk pembayaran UKT sebelum tenggat waktu.
Proses penyelesaian masalah di BRI sendiri berlangsung singkat, tidak sampai lima menit di customer service. Namun, waktu yang dihabiskan untuk antrean cukup lama.
Perjalanan Anas ke Medan tidak lain demi menyelamatkan pembayaran UKT-nya sekaligus mengaktifkan kembali rekening BRI yang dibekukan.
Setelah urusan selesai, Anas segera kembali ke Banda Aceh karena dijadwalkan berkonsultasi akademik pada Kamis (7/*0.
Kejadian ini menyoroti dampak kebijakan pemblokiran rekening dormant oleh PPATK dan OJK yang dirasa menyulitkan masyarakat kecil, terutama bagi nasabah dengan saldo pas-pasan dan transaksi tidak rutin seperti mahasiswa dari daerah. (*)
Editor: Darmawan