ACEHSIANA.COM, Banda Aceh – Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah MT, menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 07 Tahun 2022 tentang Kurikulum Muatan Lokal Aceh. Penetapan Pergub tersebut ditanda tangani oleh Nova pada tanggal 22 Maret 2022 dan diundangkan oleh Sekretaris Daerah Aceh, Taqwallah, pada hari dan tanggal yang sama di Banda Aceh.
Kurikulum muatan lokal Aceh sebagaimana disebutkan dalam Bab IV Pasal 9 Ayat 1, diselenggarakan oleh satuan pendidikan SMA dan SMK yang menjadi kewenangan Pemerintah Aceh.
“Kurikulum muatan lokal Aceh bertujuan untuk mencapai tujuan pendidikan nasional dan nilai Islami yang relevan dengan keistimewaan dan kekhususan dalam bingkai syariat Islam,” bunyi Bab II Pasal 6 Pergub tersebut.
Pada Bab III Pasal 8 dijelaskan bahwa isi kurikulum Muatan Lokal Aceh adalah, pertama, mata pelajaran Aqidah Akhlak, kedua, Alquran dan Hadist, ketiga, Fiqh, keempat, Sejarah Kebudayaan Islam, kelima, Bahasa Arab, dan keenam, muatan lokal lainnya.
“Pendekatan kurikulum muatan lokal Aceh dapat melalui pendekatan teoritis dan praktis, sistem blok, maupun secara integraftif,” bunyi Bab IV Pasal 11.
Kurikulum Muatan Lokal Aceh masuk dalam struktur Kurikulum SMA dan SMK pada Kelompok D (Kearifan Lokal) yang diisi dengan Pendidikan Islami. Adapun alokasi waktunya adalah 2 jam pelajaran per minggu. Aqidan Akhlak dan Budi Pekerti diajarkan pada semester I dan II, Alquran Hadist semester III, Fiqih semester IV, Sejarah Kebudayaan Islam semester V, dan Bahasa Arab pada semester VI. (*)
Editor: Darmawan