Leading News For Education For AGENTOTOPLAY Aceh
IndeksRedaksi

Komisi X DPR Apresiasi Pembatalan Kenaikan UKT

DPR Ingatkan Pemerintah: Guru Bukan Beban, Tapi Investasi untuk Masa Depan Bangsa
Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda

ACEHSIANA.COM, Jakatrta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah membatalkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) tahun ini.

Keputusan ini mendapat apresiasi dari Komisi X DPR RI. Ketua Komisi X, Syaiful Huda, menyatakan bahwa pembatalan ini perlu diikuti dengan pencabutan Permendikbud Nomor 2 tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi.

Huda menyoroti bahwa kenaikan UKT di beberapa perguruan tinggi negeri (PTN) terlalu tinggi dan akan memberatkan peserta didik.

Meskipun kenaikan tersebut didasarkan pada Permendikbudristek, yang memperbolehkan naiknya biaya operasional pendidikan tinggi pada PTN, kenaikan hingga 100 persen hingga 300 persen dianggap terlalu drastis.

Langkah pemerintah untuk mendorong PTN menjadi badan hukum dengan harapan menggalang dana dari pihak ketiga dianggap sebagai langkah ideal.

Namun, Huda memperingatkan bahwa jika pengelola PTN menggunakan dana dari pihak ketiga sebagai legitimasi untuk mencari dana dari orang tua mahasiswa melalui skema UKT, maka hal ini dapat menjadi bumerang.

Sebelumnya, Mendikbudristek Nadiem Makarim juga mengungkap kekhawatirannya terhadap kenaikan UKT di berbagai PTN.

Setelah mendengar aspirasi dari berbagai kalangan, termasuk mahasiswa dan orangtua siswa, Nadiem memutuskan untuk membatalkan aturan kenaikan UKT tahun ini. Evaluasi lebih lanjut akan dilakukan agar kebijakan kenaikan UKT yang baru akan berlaku tahun depan. (*)

Editor: Darmawan