Leading News For Education For AGENTOTOPLAY Aceh
IndeksRedaksi

KIP Aceh Tengah Nyatakan Pasangan Alhudri-Alaidin Gugur di Pilkada 2024

KIP Aceh Tengah Nyatakan Pasangan Alhudri-Alaidin Gugur di Pilkada 2024

ACEHSIANA.COM, Takengon — Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah, Maharadi, mengumumkan bahwa pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, Alhudri dan Alaidin Abu Abbas, telah dinyatakan gugur dalam proses pencalonan.

Hal ini disebabkan oleh ketidakmampuan pasangan tersebut memenuhi persyaratan administrasi yang diwajibkan dalam tahapan verifikasi calon.

“Pada 6 September 2024, kita telah mengumumkan pasangan tersebut Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan gugur dalam pencalonan,” ujar Maharadi dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Minggu (9/9).

Menurut Maharadi, salah satu penyebab gugurnya pasangan ini adalah ketidakhadiran Alhudri dalam tahapan pemeriksaan kesehatan yang dijadwalkan pada 30 Agustus – 2 September 2024 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Zainoel Abidin, Banda Aceh.

Alhudri tidak memberikan alasan yang jelas atas ketidakhadirannya, sehingga pihak rumah sakit tidak dapat mengeluarkan hasil pemeriksaan kesehatannya.

Hal ini menyebabkan Alhudri tidak memiliki dokumen kesehatan yang menjadi syarat mutlak pencalonan.

“Sehingga, pihak rumah sakit tidak mengeluarkan hasil pemeriksaan. Dengan demikian, yang bersangkutan tidak memiliki dokumen syarat calon untuk kesehatan,” jelas Maharadi.

Tidak hanya itu, Alhudri juga tidak hadir dalam tahapan penting lainnya, termasuk uji baca Alquran yang diselenggarakan pada 4 September 2024 di Masjid Agung Ruhamah Takengon.

Tahapan ini merupakan salah satu persyaratan khusus dalam proses pemilihan kepala daerah di Aceh. Selain itu, Alhudri juga melewatkan tahapan penandatanganan kesediaan menjalankan MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, yang seharusnya dilakukan di depan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah pada 6 September 2024.

“Dengan tidak mengikuti tahapan-tahapan ini, Alhudri tidak memenuhi syarat pencalonan dan kami harus menyatakan pasangan Alhudri-Alaidin Abu Abbas tidak memenuhi syarat,” tutur Maharadi.

Partai pengusung pasangan ini juga tidak memiliki hak untuk mengganti calon setelah pasangan tersebut dinyatakan gugur.

Hal ini mengacu pada Pasal 126 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa penggantian calon tidak diperbolehkan pada tahap ini.

Maharadi juga mengungkapkan bahwa Alhudri sempat menyatakan pengunduran diri secara lisan pada pertemuan yang diadakan di KIP Aceh Tengah pada 2 September 2024.

Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh pengurus partai pengusung serta disaksikan oleh anggota KIP Aceh dan anggota Panwaslih melalui pertemuan daring.

“Pada pertemuan itu terkonfirmasi bahwa Alhudri secara lisan menyatakan tidak maju lagi sebagai calon Bupati Aceh Tengah. Dari hasil pertemuan tersebut dan tidak dipenuhinya syarat administrasi, pasangan Alhudri dan Alaidin Abu Abbas kami nyatakan TMS dan gugur,” pungkas Maharadi.

Dengan keputusan ini, pasangan Alhudri-Alaidin Abu Abbas resmi gugur dari bursa pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah. (*)

Editor: Darmawan