Leading News For Education For AGENTOTOPLAY Aceh
IndeksRedaksi

Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dipecat

DKPP RI Berhentikan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari Terkait Kasus Dugaan Asusila

ACEHSIANA.COM, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, terkait kasus dugaan asusila.

Keputusan ini diumumkan oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, pada Rabu (3/7).

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,” ujar Heddy saat membaca putusan.

Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan.

“Presiden agar melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan,” tambah Heddy.

DKPP RI juga meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 dimulai pukul 14.10 WIB dan dibuka oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito. Hasyim Asy’ari hadir secara daring dalam persidangan tersebut melalui aplikasi telekonferensi Zoom.

“Dengan ini saya menyatakan dibuka, dan terbuka untuk umum,” ucap Heddy membuka sidang.

Sebelumnya, pada Kamis, 18 April 2024, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dilaporkan ke DKPP RI oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).

Kuasa hukum korban menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Menurut kuasa hukum korban, Hasyim mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban.

Hasyim menjalani persidangan pertama pada Rabu, 22 Mei 2024, yang berakhir sekitar pukul 17.15 WIB. Dia juga hadir dalam persidangan kedua atau terakhir pada Kamis, 6 Juni 2024, yang selesai pada pukul 12.45 WIB. (*)

Editor: Darmawan