ACEHSIANA.COM, Lhoksukon – Menanggapi pemberitaan yang beredar di media daring habanusantara.net yang menyebutkan bahwa SMA Negeri 1 Matangkuli diduga melakukan pungutan liar (pungli) sebesar Rp130.000 per siswa, Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdisdik) Wilayah Kabupaten Aceh Utara, Muhammad Johan, S.Pd., M.Pd., bersama pejabat Eselon IV melakukan kunjungan langsung ke sekolah tersebut, Rabu (30/7).
Kunjungan ini bertujuan untuk meminta penjelasan kronologis dan klarifikasi resmi dari pihak sekolah atas isu yang berkembang.
Pertemuan berlangsung di ruang Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Matangkuli dan turut dihadiri oleh Ketua Komite Sekolah, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, serta unsur pimpinan sekolah lainnya.
Dalam penjelasannya, Kepala SMA Negeri 1 Matangkuli, Khairuddin, S.Pd., M.Pd., menegaskan bahwa tidak pernah ada pungutan dalam bentuk apa pun terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di sekolah yang ia pimpin.
“Semua proses pendaftaran, termasuk daftar ulang siswa baru, dilaksanakan secara gratis dan sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Dinas Pendidikan Aceh dan Instruksi Gubernur. Kami tidak pernah melakukan pungutan,” ujarnya.
Keterangan ini juga diperkuat oleh Ketua Komite Sekolah, H. Ismail Ishak, yang menyatakan bahwa seluruh tahapan PPDB telah mengikuti prosedur yang benar dan selalu dikomunikasikan dengan pihak komite.
“Tidak ada pungutan apa pun saat daftar ulang. Semua berlangsung gratis sesuai regulasi. Tuduhan yang muncul di berita tersebut sangat tidak berdasar dan tanpa sumber yang jelas. Tidak ada satu pun orang tua siswa baru yang mengadu atau melapor karena merasa dikutip,” tegasnya.
Ia juga menanggapi isu terkait pengadaan atribut seperti jilbab dan seragam sekolah yang disebut-sebut dalam pemberitaan.
“Seragam sekolah tentu menjadi bagian penting dari identitas siswa, namun kami tidak memaksakan. Bagi siswa baru yang belum memiliki jilbab atau atribut dengan logo sekolah tetap diperbolehkan mengikuti kegiatan belajar dengan pakaian standar yang sesuai. Bahkan, sekolah tidak menjual atribut tersebut. Ini sudah menjadi kebijakan fleksibel kami sejak lama,” jelas H. Ismail Ishak yang juga dikenal sebagai ayahanda dari ulama Aceh, Waled Landing.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Faisal Rizal, juga menegaskan bahwa seluruh kebijakan sekolah selalu dikonsultasikan dengan komite dan tidak pernah melenceng dari aturan yang berlaku.
Sementara itu, Kacabdisdik Aceh Utara, Muhammad Johan, mengimbau semua pihak untuk menahan diri dan mengedepankan klarifikasi sebelum menyebarluaskan informasi yang belum diverifikasi.
“Kami minta agar semua elemen masyarakat, termasuk media, turut berperan dalam menciptakan suasana yang kondusif untuk kemajuan pendidikan di Aceh Utara. Isu yang tidak berdasar justru dapat mencederai semangat kolaborasi antara sekolah, komite, orang tua, dan pemerintah. Mari saling bersinergi untuk membangun pendidikan yang lebih berkualitas,” tuturnya.
Ia juga mengapresiasi pihak sekolah dan komite yang secara terbuka memberikan penjelasan serta tetap konsisten menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sekolah.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan tidak ada lagi kesalahpahaman terkait proses PPDB di SMA Negeri 1 Matangkuli.
Pihak sekolah menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan pendidikan yang bebas pungutan dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi siswa dan masyarakat. (*)
Editor: Darmawan