Leading News For Education For AGENTOTOPLAY Aceh
IndeksRedaksi

Ketua Komisi X DPR Tolak Usulan Sri Mulyani Ubah Patokan Alokasi 20% Anggaran Pendidikan

DPR Ingatkan Pemerintah: Guru Bukan Beban, Tapi Investasi untuk Masa Depan Bangsa
Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda

ACEHSIANA.COM, Jakarta – Ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda, menegaskan pihaknya menolak segala upaya yang berdampak pada penurunan alokasi anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Hal ini merespons permintaan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, yang mengusulkan agar patokan alokasi anggaran pendidikan sebesar 20% tidak lagi didasarkan pada belanja negara, melainkan pada pendapatan negara.

Menurut Huda, jika usulan ini diterapkan, besaran mandatory spending untuk pendidikan berpotensi turun, yang pada akhirnya akan mengurangi kualitas layanan pendidikan di Indonesia.

“Kami menolak segala upaya yang berdampak pada penurunan alokasi anggaran pendidikan dari APBN karena pasti berdampak pada kualitas layanan pendidikan di tanah air,” ujar Huda saat diwawancarai oleh awak media pada Jumat (6/9).

Huda menekankan bahwa dengan skema alokasi anggaran saat ini saja, masih banyak anak di Indonesia yang tidak dapat mengakses pendidikan karena masalah biaya.

Penurunan anggaran pendidikan, menurutnya, hanya akan memperburuk situasi ini.

Huda menjelaskan bahwa jika patokan alokasi anggaran pendidikan diubah menjadi berdasarkan pendapatan negara, maka dampaknya jelas: anggaran pendidikan akan mengalami penurunan signifikan.

Sebagai contoh, dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025, belanja negara diproyeksikan mencapai Rp 3.613 triliun, sementara pendapatan negara hanya sekitar Rp 2.996,9 triliun.

Jika patokan 20% anggaran pendidikan diubah menjadi berdasarkan pendapatan negara, jumlah dana yang dialokasikan untuk pendidikan akan berkurang drastis.

Syaiful Huda mengingatkan bahwa pendidikan harus menjadi prioritas dalam rencana pembangunan nasional, sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat 4 UUD 1945 yang mewajibkan negara untuk memprioritaskan anggaran pendidikan sebesar minimal 20% dari APBN dan APBD.

Hal ini, menurut Huda, penting untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia, baik dari segi karakter maupun keterampilan dan pengetahuan.

“Konstitusi kita dengan jelas menyebutkan bahwa negara wajib menyediakan layanan pendidikan untuk meningkatkan kualitas SDM kita, baik dalam hal karakter maupun skill pengetahuan. Jangan sampai hal ini kemudian diutak-atik untuk mengakomodasi kepentingan lain,” tegas Huda.

Dalam kesempatan tersebut, Huda juga menyoroti sejumlah kendala dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia.

Masalah biaya masih menjadi penghalang bagi banyak siswa untuk mengakses pendidikan yang layak, termasuk tingginya biaya kuliah di perguruan tinggi, kurangnya kursi di sekolah menengah negeri, rendahnya kesejahteraan guru, serta minimnya sarana dan prasarana pendidikan, terutama di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Selain itu, Huda juga menyinggung rendahnya kualitas lulusan sekolah di Indonesia, yang terlihat dari kemampuan literasi, sains, dan matematika yang masih tertinggal dibanding negara-negara lain.

Menurut Huda, pengelolaan anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN saat ini belum optimal, terutama dalam hal distribusi.

Ia menilai bahwa persoalan bukan terletak pada besaran anggaran, melainkan pada mekanisme distribusinya.

“Jadi kalau mau fair, perbaikannya bukan pada utak-atik besaran anggaran dari APBN, tetapi pada mekanisme distribusinya sehingga anggaran pendidikan benar-benar untuk fungsi pendidikan, bukan untuk kepentingan atau program lain yang disamarkan seolah-olah untuk fungsi pendidikan,” pungkasnya.

Dengan sikap tegasnya ini, Syaiful Huda berharap pemerintah dapat fokus pada peningkatan kualitas pendidikan melalui perbaikan pengelolaan anggaran, daripada berusaha mengubah formula yang sudah diatur dalam konstitusi. (*)

Editor: Darmawan