ACEHSIANA.COM. JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah membuat keputusan penting terkait sengketa wilayah antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Berdasarkan laporan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan dokumen-dokumen pendukung, Presiden Prabowo memutuskan bahwa empat pulau yang disengketakan, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil, secara administratif masuk ke dalam wilayah Aceh.
Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, pada Selasa (17/6/2025). Keputusan tersebut diambil setelah Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution melakukan pertemuan di Istana Kepresidenan Jakarta, saat Presiden Prabowo dalam perjalanan menuju Rusia.
Latar Belakang Sengketa
Polemik tentang status empat pulau ini bermula dari Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau. Keputusan ini mengubah status empat pulau yang sebelumnya milik Aceh menjadi milik Sumatera Utara, dan menuai kritik karena konflik perebutan wilayah yang sudah berlangsung puluhan tahun.
Pemerintah Aceh mengklaim memiliki jejak historis di keempat pulau tersebut, sedangkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memiliki dalil dari hasil survei yang dilakukan Kemendagri. Setelah berlarut-larut, Presiden Prabowo memutuskan untuk mengambil alih polemik tersebut.
Keputusan Presiden
Dengan keputusan ini, Presiden Prabowo berharap dapat menyelesaikan sengketa wilayah antara Aceh dan Sumut, serta memperkuat hubungan antara kedua provinsi. Keputusan ini juga diharapkan dapat membawa kemakmuran dan kesejahteraan bagi masyarakat Aceh dan Sumatera Utara.
Dalam kesempatan ini, Presiden Prabowo menunjukkan komitmennya untuk menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat Indonesia, serta memperkuat hubungan antara pemerintah pusat dan daerah. (*)