ACEHSIANA.COM, Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menyoroti isu kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang terjadi di beberapa perguruan tinggi negeri, terutama bagi mahasiswa baru.
Kenaikan ini dianggap kurang terkontrol dan dilakukan tanpa transparansi yang memadai, memaksa calon mahasiswa untuk menerima kebijakan yang telah ditetapkan.
Pareira pada Rabu (8/5) mengkritik kurangnya standardisasi nasional dalam penentuan UKT, yang memungkinkan perguruan tinggi menetapkan tarif sesuai interpretasi kebutuhan mereka sendiri. Hal ini seringkali berujung pada peningkatan biaya yang signifikan, yang dapat merugikan mahasiswa, khususnya dari keluarga kurang mampu.
“Kenaikan UKT ini menjadi masalah serius yang harus segera ditangani,” ujar Pareira. “Kemdikbudristek harus turun tangan untuk mengawasi dan mengarahkan kebijakan ini agar tidak semena-mena.”
Pareira menambahkan bahwa perguruan tinggi negeri dengan status badan hukum atau PTN-BH dan Badan Layanan Umum (PTN-BLU) memiliki otoritas dalam menetapkan tarif, namun otoritas tersebut tidak boleh disalahgunakan. Dia menekankan perlunya intervensi dari Kemdikbudristek untuk memastikan kebijakan UKT yang adil dan terjangkau.
Selain itu, dia menyarankan agar ada mekanisme pengimbangan seperti pemberian beasiswa atau kompensasi lain untuk membantu mahasiswa yang tidak mampu.
“Kemdikbudristek harus melakukan pengawasan dan memberikan pengarahan yang lebih ketat,” kata Pareira.
Komisi X DPR RI berencana meminta klarifikasi dan penjelasan dari Kemdikbudristek mengenai langkah-langkah yang akan diambil. Andreas juga menyerukan kepada semua pihak terkait untuk mengkaji ulang dan mengevaluasi kebijakan UKT ini.
“Diharapkan ke depannya ada mekanisme yang lebih baik dan transparan dalam penyesuaian UKT di perguruan tinggi negeri di Indonesia,” tutup Pareira.
Pareira menegaskan komitmen Komisi X DPR RI untuk mengawal isu ini dan memastikan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat. (*)
Editor: Darmawan