ACEHSIANA.COM, Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan bahwa kegiatan wisuda pada satuan pendidikan anak usia dini (PAUD), sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA) tidak wajib. Penegasan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pauddikdasmen Nomor 14 Tahun 2023 tertanggal 23 Juni 2023.
Menurut Direktur Jenderal Pauddikdasmen, Iwan Syahril dalam surat tersebut salah satu poinnya ditegaskan, wisuda bukan merupakan kegiatan yang wajib dilakukan.
“Menegaskan kepada kepala satuan pendidikan di wilayah Saudara, kegiatan wisuda yang merupakan salah satu bentuk pelepasan peserta didik yang telah lulus pada satu jenjang pendidikan bukan merupakan kegiatan yang wajib dilakukan dan tidak boleh menjadi sebuah kewajiban yang memberatkan orang tua/wali murid,” bunyi poin pertama SE tersebut.
Surat yang tertanggal 23 Juni 2023 itu ditujukan kepada para kepala dinas pendidikan provinsi, kepala dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kepala sekolah di seluruh Indonesia. Selain poin di atas, ada dua imbauan lagi yang ditujukan bagi mereka untuk menyikapi fenomena dan budaya kegiatan wisuda pada satuan pendidikan PAUD hingga SMA.
Pada poin selanjutnya, Dirjen Pauddikdasmen Kemendikbudristek mengingatkan satuan pendidikan bersama dengan komite sekolah untuk mendiskusikan dan melakukan musyawarah dalam menentukan kegiatan bersama pada satuan pendidikan dengan melibatkan para orang tua/wali murid. Hal itu sebagaimana amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
“Melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan di wilayah Saudara untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan kepada peserta didiknya,” bunyi poin ketiga.
Selain di media sosial, pembahasan mengenai wisuda juga dilakukan oleh Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI). Mereka meminta pemerintah untuk lebih sensitif dalam menyikapi persoalan wisuda di semua jenjang sekolah. Apalagi, ada orang tua yang menilai wisuda sebagai beban biaya ekstra dan memberatkan mereka, terutama bagi mereka yang tak mampu.
“FSGI mendorong pemerintah agar lebih sensitif dalam hal menyikapi wisuda,” ujar Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti lewat keterangannya pada Senin (19/6).
Karena itu, menurut Retno, Mendikbudristek Nadiem Makarim dapat membuat surat edaran yang berpedoman pada aturan yang sudah ada. Salah satunya Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi siswa Jenjang SD hingga SMA, yang kemudian merujuk atau mengatur seragam atau pakaian wisuda. (*)
Editor: Darmawan