ACEHSIANA.COM, Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Indonesia telah mengeluarkan peringatan keras kepada pemerintah daerah (pemda) terkait pentingnya penyaluran dana tunjangan profesi guru (TPG) tepat waktu. Hal ini disampaikan menyusul adanya keterlambatan dalam pencairan TPG untuk Kuartal I tahun 2024.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, pada Jumat (10/5), menegaskan bahwa proses distribusi TPG harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kemendikbudristek, bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan pemda, berkomitmen untuk memastikan bahwa proses penyaluran TPG kepada para guru berjalan lancar.
Nunuk Suryani juga menekankan bahwa Kemendikbudristek berdedikasi untuk meningkatkan kesejahteraan guru di seluruh Indonesia, yang didukung oleh Peraturan Mendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023. Peraturan ini memberikan petunjuk teknis terkait pemberian tunjangan bagi Aparatur Sipil Negara Daerah.
Hingga pekan kedua Mei 2024, baru 26 pemda yang telah berhasil menyalurkan dana TPG ke rekening guru. Sementara itu, 297 pemda lainnya sedang dalam proses penyaluran, dan 223 pemda belum dapat menyalurkan dana tersebut. Nunuk menambahkan bahwa Kemendikbudristek telah merekomendasikan percepatan penyaluran dana dari Kas Negara ke Kas Umum Daerah.
Untuk memastikan kelancaran penyaluran TPG di masa depan, Kemendikbudristek mendorong satuan pendidikan untuk memperbarui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan mengisi pemenuhan beban kerja guru. Proses verifikasi dan validasi akan dilakukan untuk memastikan bahwa hanya guru yang memenuhi syarat yang akan diajukan sebagai calon penerima dana TPG.
Nunuk Suryani menutup dengan mengingatkan bahwa pemda harus mematuhi tenggat waktu yang ditentukan untuk penyaluran dana TPG, guna menghindari keterlambatan yang dapat merugikan para guru. (*)
Editor: Darmawan