Leading News For Education For AGENTOTOPLAY Aceh
IndeksRedaksi

Kemendikbudristek Tegaskan Komitmen pada Kurikulum Merdeka

Kurikulum Baru, Informatika Jadi Pelajaran Wajib
Siswa SMAN 7 Lhokseumawe mengikuti Penilaian Harian berbasis komputer dan game edukasi (doc. Darmawan)

ACEHSIANA.COM, Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Indonesia menepis rumor yang beredar tentang rencana penerapan Kurikulum Nasional (Kurnas) yang akan menggantikan Kurikulum Merdeka pada Maret 2024. Sebaliknya, Kemendikbudristek saat ini tengah fokus pada persiapan penerapan Kurikulum Merdeka secara nasional.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemdikbudristek, Iwan Syahril, dalam keterangannya pada Kamis (29/2), menegaskan bahwa kebijakan penerapan Kurikulum Merdeka akan disesuaikan dengan kesiapan satuan pendidikan, terutama yang belum menerapkan kurikulum tersebut.

Iwan Syahril menjelaskan bahwa Kurikulum Merdeka memiliki keunggulan dalam menerapkan materi pembelajaran esensial yang memungkinkan proses pembelajaran menjadi lebih mendalam. Kurikulum ini dirancang untuk meningkatkan pengembangan karakter dan kompetensi peserta didik, sehingga mereka dapat menjadi individu yang unggul dengan karakter yang kuat.

Kurikulum Merdeka juga memberikan fleksibilitas bagi pendidik untuk mengembangkan kurikulum di satuan pendidikan masing-masing dan melaksanakan pembelajaran berkualitas. Ini diharapkan dapat menuntaskan persoalan krisis pembelajaran yang dihadapi saat ini. “Kurikulum ini fokus pada pendalaman, bukan kecepatan,” ujar Iwan, menambahkan bahwa kurikulum ini dapat digunakan secara adaptif dalam berbagai kondisi.

Lebih dari 80 persen satuan pendidikan di Indonesia telah memilih dan mengimplementasikan Kurikulum Merdeka secara sukarela. Pengamat Pendidikan dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Budi Santoso Wignyosukarto, menilai bahwa Kurikulum Merdeka dapat menciptakan proses pembelajaran yang relevan dan lebih dekat dengan murid, serta mempersiapkan lulusan untuk lapangan kerja yang diminati.

Kemendikbudristek telah menetapkan bahwa setelah penerbitan Permendikbudristek Kurikulum Merdeka, sekolah yang belum menerapkan kurikulum ini akan diberi waktu dua tahun untuk mempelajari dan menerapkannya. Anindito Aditomo, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemdikbudristek, menyatakan bahwa regulasi ini akan memberikan kepastian bagi semua pihak tentang arah kebijakan Kurikulum Nasional.

Penerapan Kurikulum Merdeka diharapkan dapat meningkatkan kualitas pembelajaran bagi semua murid di Indonesia, sesuai dengan tujuan akhir yang diinginkan oleh Kemendikbudristek. (*)

Editor: Darmawan