Leading News For Education For AGENTOTOPLAY Aceh
IndeksRedaksi

Kemendikbudristek Dorong Pemda Penuhi Kebutuhan Formasi Guru ASN PPPK

Kemendikbudristek Buka Peluang Kepala Sekolah bagi Guru ASN PPPK
Dirjen GTK Kemendikbudristek, Nunuk Suryani

ACEHSIANA.COM, Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menekankan pentingnya usulan dari pemerintah daerah (pemda) dalam memenuhi kebutuhan formasi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, menyatakan bahwa pemerintah pusat telah mengajukan kebutuhan sebanyak 419.146 formasi guru ASN PPPK untuk tahun ini, namun hingga saat ini baru 170.649 usulan yang diajukan oleh pemda.

Nunuk menjelaskan bahwa dari total kebutuhan formasi guru ASN PPPK, pemda hanya mengusulkan 150.031 untuk formasi PPPK dan 20.618 untuk CPNS, sehingga masih terdapat kekurangan sebanyak 248.497 formasi.

“Pemenuhan kebutuhan guru pada sekolah negeri belum maksimal sejak 2021 dan 2022, dengan hanya 544.292 orang atau 43 persen yang lulus menjadi guru ASN PPPK dari total kebutuhan 1.244.961 orang,” ujar Nunuk.

Menurut Nunuk, keterbatasan anggaran menjadi alasan utama pemda enggan mengajukan formasi guru ASN PPPK. Namun, beliau menegaskan bahwa untuk tahun ini, pemda hanya bertugas mengusulkan formasi, sementara penggajian baru akan dilakukan pada tahun depan.

Nunuk menyerukan pemda untuk mengusulkan formasi guru ASN PPPK dan setelah mengetahui jumlah yang lulus, pemda dapat mengajukan kebutuhan anggaran untuk penggajian kepada Kementerian Keuangan.

Pemerintah pusat, menurut Nunuk, sedang membuka kesempatan seluas-luasnya bagi para guru honorer untuk menjadi guru ASN PPPK, dengan jumlah formasi yang dibuka mencapai 419 ribu.

“Tahun ini adalah tahun karpet merah, angkat sebanyak banyaknya setelah itu pemda akan bersurat soal anggaran,” tegas Nunuk, menandai komitmen pemerintah pusat dalam memperkuat tenaga pendidik di Indonesia. (*)

Editor: Darmawan