Leading News For Education For AGENTOTOPLAY Aceh
IndeksRedaksi

Kemenag Siapkan Pencairan Insentif Dosen Ma’had Aly

Kemenag Siapkan Pencairan Insentif Dosen Ma’had Aly
Dirjen Pendidikan Islam, Amin Suyitno (doc. kemenag.go.id)

ACEHSIANA.COM, Jakarta – Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama tengah memproses pencairan bantuan insentif bagi para dosen Ma’had Aly di seluruh Indonesia.

Insentif ini merupakan bentuk dukungan negara terhadap kontribusi besar para dosen dalam menjaga dan mengembangkan khazanah keilmuan Islam berbasis pesantren.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Suyitno, dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu (28/5), menjelaskan bahwa bantuan insentif tersebut akan diberikan kepada para dosen dengan nominal Rp250.000 per bulan, dan pencairannya dilakukan melalui transfer langsung ke rekening masing-masing penerima. Namun, insentif ini diberikan sesuai kuota dan alokasi anggaran yang tersedia.

“Ini adalah bentuk pengakuan negara terhadap peran penting dosen Ma’had Aly dalam menjaga, mengembangkan, dan mentransformasikan khazanah keilmuan Islam yang otentik dan kontekstual. Kehadiran negara melalui insentif ini adalah bagian dari strategi jangka panjang untuk mengokohkan posisi Ma’had Aly sebagai pusat kajian Islam berbasis pesantren yang memiliki daya saing global,” ujar Suyitno.

Untuk itu, para dosen diminta segera melengkapi dan mengunggah persyaratan administratif melalui aplikasi Sistem Informasi Ketenagaan Pesantren (SIKAP) di laman http://sikap.kemenag.go.id/. Batas waktu pengunggahan dokumen ditetapkan hingga 7 Juni 2025.

Direktur Pesantren, Basnang Said, turut menegaskan bahwa bantuan ini merupakan komitmen Kemenag dalam memperkuat pendidikan tinggi keagamaan Islam berbasis pesantren.

Menurutnya, insentif tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan dosen, tetapi juga mendorong peningkatan kualitas pendidikan di lingkungan Ma’had Aly.

“Penyaluran insentif dilakukan berdasarkan hasil seleksi dan verifikasi administratif, dan kami targetkan cair paling lambat pada Oktober 2025,” jelas Basnang.

Ia juga menambahkan bahwa seluruh proses administrasi dilakukan secara daring melalui aplikasi SIKAP. Tata kelola program ini dirancang berbasis transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

“Kami memastikan bahwa proses ini tidak dipungut biaya apa pun dan diawasi secara ketat oleh aparat pengawasan internal,” tegasnya.

Dosen Ma’had Aly yang berstatus non-Aparatur Sipil Negara (ASN) dan aktif mengajar di lembaga yang telah terdaftar di sistem EMIS, serta belum menerima tunjangan sejenis dari pemerintah, dipersilakan untuk mengajukan permohonan.

Pengajuan harus disertai dengan dokumen seperti surat pengangkatan, surat tugas mengajar, surat rekomendasi dari Mudir Ma’had Aly, serta data yang telah diverifikasi melalui aplikasi SIKAP.

Program ini merupakan bagian dari langkah strategis Kemenag untuk mendorong profesionalisme tenaga pengajar Ma’had Aly, sekaligus memperkuat posisi pesantren sebagai lembaga pendidikan tinggi Islam yang berdaya saing dan berkelanjutan. (*)

Editor: Darmawan