Leading News For Education For AGENTOTOPLAY Aceh
IndeksRedaksi

Kemenag Buka Pengajuan Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS

Kemenag Buka Pengajuan Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS
Dirjen Pendis Kemenag, M Ali Ramdhani (doc. timesindonesia.co.id)

ACEHSIANA.COM, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) membuka pengajuan tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS hingga tanggal 7 April 2023. Hal itu disampaikan Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani, pada Sabtu (1/4) di Jakarta.

Menurut Ramdhani, Kemenag tahun ini kembali menyiapkan anggaran untuk tunjangan insentif guru Raudlatul Athfal (RA) dan madrasah bukan PNS. Total telah dialokasikan anggaran sebesar Rp324 miliar untuk 216.461 guru madrasah bukan PNS di seluruh Indonesia.

“Pengajuan tunjangan insentif bagi guru RA, Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) bukan PNS sudah dibuka hingga 7 April 2023,” ujar Ramdhani sebagaimana dilansir kemenag.go.id.

Dikatakan Ramdhani bahwa pemberian tunjangan fungsional guru bukan PNS ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018.

“Tunjangan insentif ini diberikan sebagai apresiasi atas peran para guru, sekaligus memotivasi mereka dalam melaksanakan tugas dan mencapai tujuan belajar,” sebut Ramdhani.

Ramdhani menambahkan bahwa kesejahteraan guru terus menjadi perhatian serius pemerintah. Sebab, hal itu merupakan amanat undang-undang. Ramdhani bahkan meminta Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk menyosialisasikan pengajuan tunjangan ini kepada para Kepala Seksi Madrasah/Pendidikan Islam di Kabupaten/Kota dan guru bukan PNS di wilayahnya.

Sementara itu, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Zain, menjelaskan bahwa pengajuan tunjangan insentif ini dilakukan melalui akun SIMPATIKA masing-masing guru. Juknis pemberian tunjangan insentif bagi guru RA dan madrasah bukan PNS dapat diakses disini.

“Jika semua persyaratan sudah sesuai dan lengkap sebagaimana peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, maka selanjutnya pengajuan tunjangan insentif akan disetujui oleh Kepala Kantor Kemenag kabupaten atau kota. Insya Allah bulan Mei sudah cair,” tutur Zain.

Lebih lanjut Zain menegaskan bahwa batas waktu persetujuan pengajuan oleh kabupaten/kota, yakni sampai 14 April 2023. Guru yang telah disetujui pengajuannya dinyatakan sebagai kandidat calon penerima tunjangan insentif tahun 2023.

“Mereka nantinya akan menerima tunjangan insentif yang dikirim melalui rekening yang telah dibukakan secara kolektif sebesar Rp250.000 per bulan selama 6 bulan,” pungkas Zain. (*)

Editor: Darmawan