Leading News For Education For AGENTOTOPLAY Aceh
IndeksRedaksi

Jaring Warga Tunggak Pajak Kendaraan, Samsat Lhokseumawe Gelar Razia Gabungan, Catat Tanggalnya

Jaring Warga Tunggak Pajak Kendaraan, Samsat Lhokseumawe Gelar Razia Gabungan, Catat Tanggalnya

ACEHSIANA.COM, Lhokseumawe – Guna menjaring warga yang menunggak pajak kendaraan bermotor, Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Lhokseumawe menggelar razia gabungan. Hal itu disampaikan Kepala UPTD Wilayah V Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) atau lebih dikenal dengan Samsat, Chaidir SE MM pada Sabtu (20/8) di Lhokseumawe.

Menurut Chaidir, razia gabungan dilaksanakan untuk penertiban administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) yang akan dilaksanakan pada tanggal 23 – 25 Agustus 2022. Razia tersebut, lanjut Chaidir, salah satu upaya dari Samsat Lhokseumawe untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib PKB.

“Razia gabungan akan kita laksanan pada titik-titik strategis dengan pertimbangan ketertiban lalu lintas dan keamanan jalan raya. Kita akan lakukan di beberapa lokasi yang berbeda dalam kawasan Kota Lhokseumawe dengan melibatkan unsur polisi lalu lintas Polres Lhokseumawe, POM, unsur Dinas Perhubungan, dan petugas Samsat,” ujar Chaidir.

Dikatakan Chaidir bahwa untuk mengantisipasi terjaring dalam penindakan saat pelaksanaan razia gabungan, diimbau agar masyarakat Kota Lhokseumawe saat berkendaraan memastikan kelengkapan surat-surat kendaraan, memakai helm, dan kelengkapan berkendaraan lainya.

“Jika pada saat terjaring razia PKB menunggak, masyarakat dapat melunasi PKB tersebut di lokasi razia. Kita memiliki Samsat Jempol (jemput pajak online) yang hadir di lokasi untuk melayani pembayaran PKB,” sebut Chaidir.

Chaidir menambahkan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan razia gabungan, selain memeriksa kelengkapan administrasi berkendaraan, tim juga akan melakukan sosialisasi terkait penghapusan indetintas kendaraan bermotor apabila menunggak pajak.

Chaidir menegaskan bahwa keterlambatan membayar pajak tersebut juga dilihat dari registrasi ulang setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

“Untuk mengantisipasi hal tersebut, petugas mengimbau agar melakukan pembayaran tepat waktu. Namun sekarang masih tahap sosialisasi. Sebagai informasi untuk kendaraan yang tidak melakukan registrasi, patokannya adalah data STNK jika mati dua tahun,” tutur Chaidir.

Chaidir menuturkan bahwa jika data atau indetitas kendaraan dihapus, maka kendaraan tersebut jadi bodong. Dasar keputusan itu, ucap Chaidir,  tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74.

Lebih lanjut Chaidir menambahkan bahwa masyarakat sudah mulai meningkat kesadaran dalam pembayaran PKB. Terlihat dari pencapaian penerimaan pembayaran PKB di tahun 2020 sejumlah Rp. 27,3 M dengan 45.596 unit kendaraan dan pada tahun 2021 sejumlah Rp. 31, 1 M dengan 49.075 unit ada kenaikan sebesar 4 M atau bertambah 3.497 unit kendaraan yang membayar pajak pada tahun 2021, sampai dengan saat ini 19 agustus 2022 penerimaan PKB yang di bayarkan oleh masyarakat di Samsat Lhokseumawe sejumlah Rp. 22,57 M dengan 33.167 unit kendaraan.

“Insya Allah angka penerimaan PKB akan terus bertambah seiring dengan semakin meningkatnya partisipasi masyarakat untuk taat membayar PKB,” pungkas Chaidir. (*)

Editor: Darmawan