ACEHSIANA.COM, Banda Aceh – Jaringan Aspirasi Rakyat Aceh (JARA) mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Aceh untuk bertindak tegas terhadap dugaan kecurangan pemilu yang terjadi di beberapa kecamatan di Aceh.
Rizki Maulizar, Juru Bicara JARA, menegaskan bahwa Bawaslu Aceh harus bekerja secara profesional dan memproses hukum terkait dugaan kecurangan tersebut. Menurutnya, pemilu 2024 di tingkat kabupaten/kota di Aceh telah banyak melibatkan pelanggaran pidana pemilu, seperti pengelembungan suara atau pencurian suara kandidat lain, serta dugaan keterlibatan pihak penyelenggara pemilu secara sistematis dari tingkat PPK hingga KIP kabupaten/kota.
Rizki juga menyoroti daerah-daerah yang rawan pemilih, seperti Aceh Timur, Pidie, Aceh Utara, Aceh Tamiang, Pidie Jaya, Nagan Raya, dan Aceh Selatan, yang diduga terjadi kecurangan dalam pemilu 2024.
Jika kecurangan dalam pemilu ini tidak ditindaklanjuti, Rizki mengkhawatirkan dampak negatifnya terhadap pelaksanaan pilkada pada 2024 mendatang. Oleh karena itu, Bawaslu Aceh harus mengambil tindakan tegas dan melibatkan Bawaslu Pusat untuk menyelesaikan dugaan kecurangan tersebut sebagai tindak pidana pemilu.
Rizki menegaskan bahwa tindakan kecurangan dalam pemilu adalah perbuatan yang dapat dijerat dengan undang-undang tindak pidana. Bawaslu harus berani menuntaskan pelanggaran yang telah mencuat ke publik agar pelakunya dapat diblacklist pada pemilu mendatang. (*)
Editor: Darmawan