ACEHSIANA.COM, Tapaktuan – Izi PT Beri Mineral Utama (PT BMU) yang beroperasi di Manggamat, Kecamatan Kluet Tengah, Aceh Selatan dibebukan. Pembekuan tersebut dilakukan oleh Pemerintah Aceh pada Kamis (3/8).
Pemerintah Aceh melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan surat sanksi administrative pertama kepada PT BMU.
Kepala Dinas ESDM Aceh, Mahdinur dalam Surat Nomor 540/343 tertanggal 3 Agustus 2023 menjelaskan bahwa berdasarkan hasil kunjungan ke Desa Simpang Tiga, Kluet Tengah, PT BMU telah melakukan pelanggaran izin.
“PT BMU berdasarkan Surat Bupati Aceh Selatan Nomor 52 Tahun 2012 memegang izin usaha pertambangan bijih besi, bukan untuk menambang emas. PT BMU telah melanggar Pasal 158 dan 161 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” ujar Mahdinur dalam surat tersebut.
Mahdinur meminta PT BMU untuk menghentikan kegiatan pertambangan dan pengolahan emas di wilayah Manggamat karena tidak sesuai dengan dokumen perizinan dan membahayakan masyarakat setempat serta lingkungan.
“PT BMU harus membatalkan perjanjian dengan masyarakat tentang perekrutan karyawan dan bagi hasil dari pertambangan dan pengolahan emas. Hal ini menjerumuskan masyarakat untuk melakukan tindak pidana,” sebut Mahdinur.
Sementara itu, Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh, Ahmad Shalihin mendukung kesepakatan warga yang mendesak Pemerintah Aceh untuk segera menutup perusahaan tambang yang sudah merusak lingkungan.
Shalihin menerangkan bahwa tidak hanya cukup dengan ditutup, tetapi PT BMU juga diminta pertanggungjawaban dan dilakukan proses hukum terkait dengan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas illegal..
“Petisi tersebut pada dasarnya sudah menjadi indikasi kuat bahwa benar terjadi kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas PT BMU,” ucap Shalihin.
Shalihin meminta agar ESDM Aceh segera menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap aktivitas illegal yang dilakukan oleh PT BMU.
“ESDM memang butuh waktu untuk memastikan apakah pencemaran perusakan lingkungan yang ditimbulkan benar diakibatkan oleh PT BMU, tetapi laporan masyarakat sudah cukup nyata bahwa perusahaan tersebut melakukan pelanggaran,” terang Shalihin.
Shalihin turut mempertanyakan kinerja Inspektur Tambang yang berada dibawah ESDM Aceh. Inspektur tambang tidak hanya menginspeksi tambang-tambang kecil seperti galian C, tetapi juga secara rutin menginfeksi tambang-tambang legal.
“Bagaimana kinerja sektor tambang ini. Kalau harus masyarakat yang maju ke depan, kemudian dipublikasikan secara meluas, baru ESDM muncul,” tegas Shalihin.
Shalihin berharap agar Pemerintah Aceh lebih tanggap terhadap aktivitas perusahaan yang kemudian melanggar aturan meskipun perusahaan tersebut memiliki surat izin usaha tambang (legal).
Tokoh Masyarakat Manggamat, Sutrisno, menegaskan bahwa Masyarakat menuntut agar izin PT BMU ditutup permanen, bukan sementara.
“Kami menuntut ditutup permnen, bukan pembekuan sementara. PT BMU telah mengangkangi prosedur izin tambang dan telah merusak tatanan kehidupan masyarakat,” jelas Sutrisno. (*)
Editor: Darmawan