Leading News For Education For AGENTOTOPLAY Aceh
IndeksRedaksi

Ini Penjelasan Kadisdik Simeulue Tentang Dinonaktifkan Tendik di SD-SMP Satap Laut Tawar

ACEHSIANA.COM. SINABANG – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Simeulue, Firmanudin memberikan penjelasan tentang dinonaktifkannya salah seorang tenaga kependidikan (tendik) di SD-SMP Satu Atap Laut Tawar Kecamatan Simeulue Barat atas nama Wankasna yang dilakukan oleh kepala sekolah setempat.

Kadisdik Simeulue, Firmanudin kepada media ini, Minggu (14/9/2025) mengatakan, dirinya telah melaporkan perihal masalah tersebut kepada Bupati Simeulue agar diketahui oleh masyarakat duduk pemasalahannya.

Firmanudin menjelaskan, beberapa hari lalu salah satu media online telah memberitakan tendik di SD-SMP Satu Atap Laut Tawar dinonaktifkan sekaligus dikeluarkan dari Dapodik oleh kepala sekolah setempat.

“Atas pemberitaan tersebut mendapat kecaman dari pihak keluarganya di Kecamatan Simeulue Barat,” kata Firmanudin.

Ia menyampaikan, agar tidak menjadi polemik bagi pihak keluarga yang hanya mendengarkan laporan dari sepihak, sehingga menimbulkan kecaman bagi kepala sekolah yang belum tentu kesalahan itu dilakukan oleh kepala sekolah semata.

Firmanudin menuturkan, Wankasna merupakan tendik atau tenaga administrasi di SD-SMP Satu Atap Laut Tawar yang menggunakan ijazah SMA, namun tidak aktif hadir ke sekolah yang hanya dua kali saja selama ini hadir ke sekolah.

Lebih lanjut Firmanudin mengungkapkan, sesuai keterangan dari kepala sekolah terkait berita guru yang dinonaktifkan dari dapodik SD-SMP Satu Atap Laut Tawar, bahwa yang bersangkutan adalah tendik atau tenaga administrasi sekokah dengan ijazah SMA,.

Namun, selama masa Ali Desman manjadi kepala sekolah hanya du kali yang bersangkutan hadir ke sekolah. Menurut informasi yang bersangkutan terpilih sebagai aparatur desa atau anggota Badan Permusyawaran Desa (BPD) di Desa Amabaan Kecamatan Simeulue Barat

Kemudian, sejak itu yang bersangkutan sama sekali tidak pernah lagi hadir hingga saat ini. Karena sangat lama tidak masuk kerja dan tidak ada kabar, maka pihak sekolah menonaktifkan dan dikeluarkan dari Dapodik sekolah.

“Secara aturan bagi tendik yang kualifikasi pendidikan terakhir SMA dan sederajat bisa mendaftarkan diri untuk ikut seleksi PPPK dengan ketentuan SK bakti minimal 2 tahun terakhir TMT 01 Oktober 2022 dan surat aktif yang dikeluarkanlah oleh kepala sekolah,” jelas Firmanudin.

Namun ujarnya, pada saat dibuka formasi seleksi PPPK yang bersangkutan tidak pernah meminta syarat mengikuti seleksi tersebut kepada pihak sekolah.

Lalu, operator Dapodik kabupaten juga menjelaskan bahwa untuk tenaga tendik atau tenaga administrasi syarat mengikuti seleksi PPPK cukup melampirkan SK bakti dan surat aktif, tidak harus datanya aktif dalam aplikasi Dapodik kecuali bagi guru kelas dan guru mata pelajaran.

Sesuai ketentuan BKN bahwa usulan PPPK paruh waktu, adalah mereka yang terdapat dalam database BKN atau memiliki masa bakti minimal dua tahun dan mengikuti seleksi PPPK baik tahap pertama maupun tahap kedua.

“Sementara yang bersangkutan tidak ikut seleksi PPPK tersebut,” terang Firmanudin.

Selanjutnya ia menyampaikan, sesuai ketentuan bahwa seseorang PTK yang karena sesuatu hal berhenti menjadi PTK, maka PTK yang bersangkutan wajib dan merupakan keharusan untuk menonaktifkan NUPTK yang telah dimiliki.

“Dengan demikian, kepala sekolah mengambil kebijakan menonaktifkan yang bersangkutan sebagai tenaga adiministrasi di SD-SMP Laut Tawar agar pihak keluarga dapat memahami dan memakluminya,” ucap Firmanudin.(*)