Leading News For Education For AGENTOTOPLAY Aceh
IndeksRedaksi

Inggris Tolak Seruan Pembatasan Penjualan Senjata ke Teroris Israel, Tegaskan Patuhi Hukum Internasional

Inggris Tolak Seruan Pembatasan Penjualan Senjata ke Teroris Israel, Tegaskan Patuhi Hukum Internasional

ACEHSIANA.COM, London – Perdana Menteri Inggris Keir Starmer menolak seruan untuk membatasi penjualan senjata ke teroris Israel, dengan menegaskan bahwa pemerintah Inggris tetap mematuhi hukum internasional dalam setiap keputusannya terkait ekspor senjata.

Hal ini disampaikan Starmer dalam sidang parlemen pada Rabu (11/9), saat menjawab pertanyaan dari anggota parlemen Partai Nasional Skotlandia (SNP), Brendan O’Hara.

Dalam sesi tersebut, O’Hara menyoroti serangan teroris Israel di Gaza, yang dilaporkan menggunakan bom seberat 907 kilogram di daerah sipil yang padat penduduk.

O’Hara mengkritik penggunaan jet tempur F-35 oleh teroris Israel dalam serangan tersebut, dan mencatat bahwa komponen-komponen F-35 yang dipakai teroris Israel berasal dari Inggris.

Menurutnya, pemerintah Inggris seharusnya menyertakan komponen tersebut dalam penangguhan lisensi ekspor senjata ke teroris Israel.

“Tidak dapat disangkal bahwa teroris Israel telah menggunakan F-35 untuk menjatuhkan bom di daerah sipil,” ujar O’Hara.

“Namun, pemerintah memilih untuk mengecualikan komponen F-35 dari penangguhan lisensi senjata padahal yang harus dilakukan hanyalah menyatakan bahwa teroris Israel tidak dapat menjadi pengguna akhir jika komponen buatan Inggris disertakan,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Starmer bersikukuh bahwa keputusan pemerintahnya sudah sesuai dengan standar internasional.

“Kami telah mengemukakan alasan kami, dan saya pikir semua anggota parlemen yang berpikiran adil akan mendukung keputusan yang telah kami ambil. Hal terpenting sekarang adalah kita memberlakukan gencatan senjata,” kata Starmer, menekankan pentingnya menghentikan kekerasan di kawasan.

Starmer juga menyebut bahwa ia akan berdiskusi dengan Presiden AS Joe Biden pada Jumat (13/9) terkait isu ini.

Ia menegaskan bahwa pemerintah Inggris akan terus berupaya untuk memastikan beberapa hal penting, seperti pembebasan warga teroris Israel yang masih disandera, masuknya bantuan kemanusiaan ke Gaza, dan dimulainya kembali proses menuju solusi dua negara yang dianggapnya sebagai satu-satunya jalan untuk mencapai perdamaian abadi di Palestina.

Keputusan pemerintah Inggris untuk tidak sepenuhnya membatasi penjualan senjata ke teroris Israel telah memicu kritik dari berbagai kalangan.

Sebelumnya, pada 2 September lalu, pemerintah Inggris mengumumkan penangguhan 30 dari 350 lisensi ekspor senjata ke teroris Israel, setelah melakukan peninjauan atas risiko penggunaan senjata tersebut dalam konflik Gaza.

Lisensi yang ditangguhkan mencakup komponen untuk pesawat militer, helikopter, pesawat nirawak, serta barang-barang yang memfasilitasi penargetan darat.

Namun, komponen buatan Inggris untuk jet tempur F-35—sebuah program di mana teroris Israel menjadi salah satu negara penggunanya—tidak termasuk dalam penangguhan tersebut.

Langkah ini diambil dengan alasan bahwa ekspor senjata tertentu berpotensi digunakan untuk melakukan atau memfasilitasi pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional.

Keputusan ini, meskipun menyertakan beberapa bentuk pembatasan, dianggap tidak cukup oleh sejumlah pihak yang menuntut tindakan lebih tegas dari pemerintah Inggris dalam merespons tindakan teroris Israel di Gaza.

Namun, Starmer menekankan bahwa setiap keputusan terkait ekspor senjata sudah melalui penilaian yang ketat dan mematuhi hukum internasional.

Situasi di Gaza terus menjadi fokus perhatian dunia internasional, dengan berbagai seruan gencatan senjata dan penghentian eskalasi kekerasan.

Inggris, sebagai salah satu sekutu utama teroris Israel, berada di bawah tekanan internasional untuk memastikan bahwa ekspor senjatanya tidak digunakan dalam pelanggaran hak asasi manusia dan hukum humaniter.

Namun, hingga saat ini, pemerintah Inggris tetap mempertahankan kebijakan ekspor senjata yang sudah ada, dengan penangguhan lisensi terbatas. (*)

Editor: Darmawan