Leading News For Education For AGENTOTOPLAY Aceh
IndeksRedaksi

HATHAR Aceh Utara Minta Pemerintah Aceh Alokasikan 30% Dana Pendidikan untuk Dayah

HATHAR Aceh Utara Pimpin Langkah Strategis untuk Pendidikan Dayah Melalui FGD Bersejarah

ACEHSIANA.COM, Lhoksukon – Dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan Dayah di Aceh Utara, Halakah Thalabah Aceh Utara (HATHAR) telah sukses mengadakan Focus Group Discussion (FGD) pertama yang membahas Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dayah.

Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 7 Juni 2024 di TR Kupi Lhokseumawe dan menjadi bagian dari program kerja tahunan HATHAR untuk tahun 2024.

Salah satu rekomendasi FGD tersebut adalah permintaan kepada Pemerintah Aceh agar mengalokasikan minimal 30% dari dana pendidikan untuk pendidikan dayah.

FGD ini mengusung tema “Meningkatkan Pemahaman Santri dan Melahirkan Rekomendasi Untuk Aceh Utara Lebih Maju”, yang menekankan pentingnya pemahaman mendalam santri terhadap pendidikan Dayah serta menghasilkan rekomendasi strategis untuk kemajuan pendidikan di wilayah tersebut.

Narasumber yang hadir merupakan perwakilan dari berbagai unsur pemerintah dan akademisi, termasuk Sazali SSos MKomI dari Dinas Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh Utara, Syukri SAg dari Kementerian Agama Kabupaten Aceh Utara, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara Tgk Muhibuddin SHI, dan Dr Tgk M Rizwan Haji Ali sebagai akademisi, dengan Tgk Armia SH MH sebagai pemandu acara.

Rais Am HATHAR, Tgk Maulidin SH, membuka FGD dengan menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung acara ini.

“Hasil FGD ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pemikiran dari Thalabah untuk kemajuan pendidikan Dayah di Aceh Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam secara umum,” ujar Maulidin.

Diskusi ini berfokus pada tiga isu utama yaitu, politik anggaran pendidikan Dayah, pelaksanaan kurikulum Dayah yang seragam, dan pengakuan legalitas ijazah Dayah, yang semuanya merupakan bagian dari amanah Qanun Aceh nomor 9 tahun 2018.

Ketua pelaksanaan, Tgk Bukhari SH, yang juga Kepala Bidang Hukum Hathar, mengumumkan beberapa rekomendasi penting pada akhir FGD.

Rekomendasi tersebut mencakup desakan kepada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mengimplementasikan kebijakan pendidikan Dayah sesuai dengan Qanun, menciptakan peraturan Gubernur Aceh sebagai petunjuk teknis, mengalokasikan minimal 30% dari dana pendidikan untuk pendidikan Dayah, dan membuat standarisasi kurikulum pendidikan Dayah non-formal.

Acara ini ditutup dengan pembacaan doa dan salawat, diikuti dengan sesi foto bersama yang melibatkan seluruh peserta dan narasumber.

Kegiatan ini menandai langkah penting dalam upaya kolektif untuk memajukan pendidikan Dayah di Aceh Utara, dengan harapan bahwa rekomendasi yang dihasilkan akan segera diimplementasikan untuk kesejahteraan pendidikan di wilayah tersebut. (*)

Editor: Darmawan