ACEHSIANA.COM, Jakarta – Harta karun minyak dan gas (migas) di perairan Aceh pada dua blok disetujui kontrak kerjasama. Penandatanganan kontrak antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemen ESDM) dengan kontraktor pada Kamis (5/1) di Jakarta.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kemen ESDM, Tutuka Ariadji, menjelaskan bahwa kontrak kerjasama yang disetujui adalah dua blok migas yaitu Wilayah Kerja Offshore North West Aceh (Meulaboh) dan Wilayah Kerja Offshore South West Aceh (Singkil).
“Sebelum penandatanganan kontrak hari ini kontraktor telah menyelesaikan seluruh kewajiban administrasi dan finansial yaitu pemberian bonus tanda tangan dan menyerahkan jaminan pelaksanaan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku,” ujar Tutuka.
Dikatakan Tutuka bahwa kedua kontrak kerjasama yang ditandatangani itu merupakan hasil lelang penawaran langsung tahap pertama pada 2022, tepatnya periode Juli-September 2022.
“Kontrak bagi hasil Wilayah Kerja Meulaboh berlokasi di lepas lautan Aceh dengan kontraktor ONWA Pte Ltd. Kemudian kontrak bagi hasil Wilayah Kerja Singkil berlokasi di lepas lautan Aceh dengan kontraktor OSWA Pte Ltd,” sebut Tutuka.
Tutuka menambahkan bahwa komitmen pasti eksplorasi keduanya berupa studi G&G, akuisisi data seismik tiga dimensi seluas 500 kilometer persegi, dan satu sumur eksplorasi dengan total investasi sebesar USD15 juta dan bonus tanda tangan USD50.000.
“Kedua kontrak bagi hasil cost recovery tersebut merupakan kontrak eksplorasi dengan jangka waktu 30 tahun dengan split bagi hasil 60:40 untuk minyak dan 55:45 untuk gas,” tutur Tutuka.
Lebih lanjut Tutuka menambahkan bahwa secara keseluruhan total investasi komitmen pasti eksplorasi dari penandatanganan kontrak bagi hasil wilayah kerja tersebut adalah senilai 30 juta dolar AS dengan bonus tanda tangan sebesar 100.000 dolar AS. (*)
Editor: Darmawan