ACEHSIANA.COM, Jakarta – Guru dan Dosen dipastikan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023. Hal itu disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, dalam konferensi pers pada Kamis (6/4) di Jakarta.
Menurut Sri Mulyani, THR guru dan dosen terdiri dari gaji pokok dan tunjangan melekat pada gaji, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan strukturanl atau fungsional, dan tunjangan lain.
“Khusus guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tukin maupun tambahan penghasilan akan mendapat tunjangan profesi sebesar 50 persen,” ujar Sri Mulyani.
Dikatakan Sri Mulyani bahwa tahun ini ditambahkan pada pembayaran THR ke guru dan dosen yang tak mendapat tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, mereka akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru dan dosen.
Sri Mulyani menambahkan bahwa THR bagi guru dan dosen ini akan cair mulai pada sepuluh hari sebelum Hari Raya Idulfitri, yakni pada bulan April 2023.
“Ini kira-kira April sudah mulai dicairkan. Kementerian dan Lembaga dapat segera mengajukan surat perintah membayar ke kantor pelayanan perbendaharaan negara KPPN mulai H-10 dan menyesuaikan dari penetapan cuti yang telah diumumkan oleh pemerintah mengenai cuti bersama di hari raya dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku,” sebut Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengimbau seluruh kementerian lembaga dan pemerintah daerah agar menyalurkan THR sebelum Hari Raya Idulfitri.
Namun, jika THR masih belum bisa dibayarkan sebelum Hari Raya, maka penyaluran dapat dibayarkan sesudahnya.
Sri Mulyani menuturkan bahwa kebijakan pemberian THR kepada guru dan dosen ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15/2023 yang sudah disesuaikan dengan kondisi membaiknya penanganan pandemi serta pemulihan ekonomi domestik, meski masih ada resiko ketidakpastian global.
“Untuk pengaturan THR di dalam PP nomor 15/2023 yang baru diterbitkan, ini juga mengatur mengenai pembayaran gaji ke 13 untuk membantu terutama pada saat tahun ajaran baru, yaitu untuk belanja-belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN,” tutur Sri Mulyani.
Total anggaran yang dikeluarkan pemerintah untuk THR ini adalah sebesar Rp 38,9 triliun. Mengutip situs Kemenkeu, THR bagi guru dan dosen ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian para ASN, TNI, Polri, tenaga pendidik, dan pensiunan, baik yang berada di pusat maupun daerah. (*)
Editor: Darmawan