Leading News For Education For AGENTOTOPLAY Aceh
IndeksRedaksi

Gaji ke-13 PNS Cair Juni 2025, Ini Rinciannya

Kabar Dari Mentri Keuangan Sri Mulyani, PNS, TNI, Polri, Mendapatkan THR Tetapi Tidak Semuanya

ACEHSIANA.COM, Jakarta – Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 bagi seluruh aparatur negara pada bulan Juni 2025 mendatang.

Kebijakan ini berlaku untuk pejabat negara seperti Menteri dan Wakil Menteri, pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), anggota TNI dan Polri, serta para pensiunan dan penerima tunjangan lainnya.

Ketentuan pencairan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dalam pasal 15 regulasi tersebut dijelaskan bahwa gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2025.

Namun, jika terdapat kendala teknis atau administratif yang menyebabkan keterlambatan, pencairannya masih dimungkinkan dilakukan setelah bulan tersebut.

Besaran gaji ke-13 tahun ini ditentukan berdasarkan tiga komponen utama, yaitu gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Gaji ke-13 tidak akan dikenai potongan seperti iuran wajib maupun potongan lainnya. Meskipun demikian, gaji ini tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun pajaknya akan ditanggung oleh pemerintah.

Adapun besaran gaji pokok PNS tahun 2025 telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.

Dalam aturan tersebut, gaji pokok dihitung berdasarkan golongan dan masa kerja. Untuk Golongan Ia, gaji pokok berkisar antara Rp1.685.700 hingga Rp2.522.600, sementara untuk Golongan IVe berada pada kisaran Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200.

Komponen tunjangan melekat meliputi tunjangan suami atau istri sebesar 5% dari gaji pokok, serta tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan ketentuan maksimal untuk tiga orang anak.

Selain itu, tunjangan kinerja (tukin) juga menjadi bagian penting dari perhitungan gaji ke-13. Besaran tukin ini bervariasi antarinstansi, tergantung pada struktur organisasi dan klasifikasi jabatan di masing-masing lembaga.

Dengan pemberian gaji ke-13 ini, pemerintah berharap dapat memberikan dorongan semangat bagi para aparatur negara untuk terus meningkatkan kinerja, serta membantu meringankan beban kebutuhan di pertengahan tahun, terutama dalam menghadapi biaya pendidikan dan kebutuhan lainnya. (*)

Editor: Darmawan