Leading News For Education For AGENTOTOPLAY Aceh
IndeksRedaksi

DPRA Setujui Draft Perubahan UUPA, Target Berlaku 2025

DPRA Setujui Draft Perubahan UUPA, Target Berlaku 2025
Plt. Sekda Aceh, M Nasir (doc. Humas Pemerintah Aceh)

ACEHSIANA.COM, Banda Aceh – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) secara resmi menyetujui draft Rancangan Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Rabu (21/5).

Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRA, Zulfadhli.

Draft perubahan yang disahkan memuat usulan revisi terhadap delapan pasal, yaitu Pasal 7, 11, 160, 165, 183, 192, 235, dan 270, serta penambahan satu pasal baru yakni Pasal 251A.

Perubahan tersebut diarahkan untuk memperkuat kewenangan Aceh serta memastikan kelanjutan Dana Otonomi Khusus yang menjadi sumber penting pembangunan daerah.

Plt Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, yang membacakan sambutan Gubernur Aceh dalam rapat paripurna tersebut menekankan pentingnya sinergi semua pihak untuk mengawal draft tersebut hingga ke tingkat nasional, agar dapat disahkan DPR RI dan diundangkan pada tahun 2025.

“Kita semua punya tanggung jawab moral untuk mengawal hingga tuntas. Penyesuaian norma dalam UUPA adalah keniscayaan, khususnya terkait Dana Otonomi Khusus dan penguatan kewenangan daerah,” ujar Nasir.

Ia menambahkan, proses legislasi ini bukan sekadar amandemen hukum biasa, melainkan menyangkut warisan perdamaian yang lahir dari perjuangan panjang rakyat Aceh.

UUPA merupakan produk dari perundingan damai antara Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka yang dituangkan dalam MoU Helsinki pada 15 Agustus 2005.

“Setiap langkah perubahan UUPA harus dilihat sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan politik untuk menjaga keberlangsungan perdamaian serta menjamin otonomi Aceh yang telah disepakati,” tegas Nasir.

Rapat paripurna tersebut menjadi momentum penting dalam upaya penguatan status kekhususan Aceh di mata hukum nasional, dengan harapan pembahasan di DPR RI dan persetujuan Presiden dapat segera terwujud. (*)

Editor: Darmawan