Leading News For Education For AGENTOTOPLAY Aceh
IndeksRedaksi

DPRA: Kepmendagri Langgar Kedaulatan Aceh

DPRA: Kepmendagri Langgar Kedaulatan Aceh
Ketua Komisi I DPRA, Tgk Muharuddin

ACEHSIANA.COM, Banda Aceh – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Tgk Muharuddin, menolak secara tegas keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil—yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek—sebagai bagian wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara.

Menurut Tgk Muhar, keputusan tersebut merupakan bentuk pengingkaran terhadap sejarah, hukum, dan eksistensi Aceh sebagai daerah istimewa yang memiliki kekhususan dalam sistem otonomi.

Ia menyatakan bahwa keempat pulau tersebut merupakan bagian sah dari wilayah Aceh, baik secara de facto maupun de jure.

Tidak ada dasar hukum yang kuat yang dapat dijadikan alasan untuk mengalihkan kedaulatan wilayah itu ke provinsi lain.

“Ini bentuk pengingkaran terhadap sejarah, hukum, dan eksistensi Aceh sebagai daerah istimewa dengan kekhususan otonomi yang dijamin oleh konstitusi,” tegas Tgk Muhar, Senin (26/5).

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa keputusan tersebut menciderai perasaan masyarakat Aceh, khususnya warga Kabupaten Aceh Singkil.

Ia mengingatkan bahwa jika tidak ditinjau ulang dan dibatalkan, keputusan sepihak itu berpotensi menimbulkan konflik horizontal antarwilayah.

Menanggapi persoalan tersebut, Tgk Muhar meminta pimpinan DPRA untuk segera memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Pemerintah Aceh, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Informasi Geospasial.

Langkah ini diambil guna memperoleh kejelasan menyeluruh dan mencegah kerugian lebih lanjut terhadap Aceh.

Sebagai bentuk keseriusan DPRA dalam mengawal persoalan ini, ia juga akan mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) agar pengawalan dan advokasi atas kedaulatan wilayah Aceh dapat dilakukan secara maksimal.

Politikus Partai Aceh itu juga menyerukan seluruh elemen masyarakat Aceh, termasuk tokoh adat dan akademisi, untuk bersatu dalam menjaga keutuhan wilayah Aceh.

“Aceh bukan provinsi biasa. Kami punya dasar hukum khusus, dan kami tidak akan diam jika wilayah kami diganggu,” tegasnya.

Ia menutup pernyataannya dengan meminta agar Kepmendagri tersebut segera direvisi, dan secara administratif keempat pulau tersebut harus dikembalikan ke wilayah teritori Aceh, tepatnya Kabupaten Aceh Singkil. (*)

Editor: Darmawan