Leading News For Education For AGENTOTOPLAY Aceh
IndeksRedaksi

Disdik Aceh Tegaskan Sekolah Dilarang Tahan Ijazah Siswa

Disdik Aceh Tegas: Sekolah Dilarang Tahan Ijazah Siswa
Kadisdik Aceh, Marthunis ST DEA

ACEHSIANA.COM, Banda Aceh – Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh menegaskan kepada seluruh satuan pendidikan di lingkungan Pemerintah Aceh untuk tidak menahan ijazah siswa yang telah menyelesaikan masa studi.

Imbauan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjamin hak pendidikan siswa secara menyeluruh dan adil, tanpa hambatan administratif.

Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, dalam keterangannya di Banda Aceh, Jumat (23/5), menyampaikan bahwa seluruh sekolah, khususnya jenjang SMA dan sederajat, diwajibkan menyerahkan ijazah kepada para siswa yang telah lulus tanpa syarat yang memberatkan.

Ia menegaskan bahwa ijazah adalah hak siswa, dan tidak boleh dijadikan alat untuk menagih biaya atau administrasi tertentu oleh sekolah.

“Saat ini memang belum ada laporan terkait penahanan ijazah oleh sekolah, namun imbauan ini perlu kami sampaikan lebih awal untuk mencegah hal itu terjadi di Aceh,” ujar Marthunis.

Ia juga menekankan peran Kepala Cabang Dinas (KCD) di setiap kabupaten/kota untuk mengawasi dan memastikan tidak ada satu pun sekolah dalam wilayah kerja mereka yang melakukan praktik penahanan ijazah.

Menurutnya, langkah preventif ini penting agar semua siswa, tanpa terkecuali, mendapatkan dokumen kelulusan mereka tepat waktu dan tanpa kendala.

Marthunis menjelaskan bahwa Pemerintah Aceh telah mengalokasikan anggaran pendidikan yang memadai guna mendukung operasional sekolah dan proses belajar-mengajar.

Dengan dukungan anggaran tersebut, tidak seharusnya ada lagi pungutan atau biaya tambahan yang dibebankan kepada siswa yang dapat menjadi alasan penahanan ijazah.

“Pemerintah sudah menyediakan dana operasional pendidikan. Maka tidak ada alasan lagi bagi sekolah untuk membebankan biaya tertentu kepada siswa, apalagi sampai menahan ijazah,” tegasnya.

Ia juga mengimbau kepada orang tua siswa agar segera melaporkan ke KCD setempat apabila menemui kasus penahanan ijazah di sekolah anak mereka. Pemerintah, kata Marthunis, akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan cepat dan serius.

“Jika ada kasus sekolah yang menahan ijazah, silakan laporkan ke Kepala Cabang Dinas sesuai wilayah masing-masing,” tutur Marthunis.

Marthunis menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen meningkatkan mutu pendidikan di Aceh dan memperbaiki sistem yang ada, agar tidak ada siswa yang dirugikan hanya karena kendala administratif yang seharusnya tidak terjadi.

Ia berharap kolaborasi antara sekolah, orang tua, dan Kacabdin dapat memperkuat sistem pendidikan yang berkeadilan di Tanah Rencong. (*)

Editor: Darmawan