ACEHSIANA.COM, Jakarta – Skor kredit seseorang kini tak hanya berdampak pada kemampuan untuk mengakses layanan keuangan, tetapi juga dapat memengaruhi peluang dalam dunia kerja.
Hal ini tercermin dari data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang digunakan oleh lembaga jasa keuangan untuk menilai kelayakan kredit calon debitur.
SLIK, yang dulunya dikenal sebagai BI Checking, merupakan sistem informasi penting dalam proses analisis pengajuan kredit, baik untuk pembelian rumah, pinjaman bank, maupun pinjaman daring berbasis teknologi seperti peer-to-peer (P2P) lending.
Saat ini, OJK telah mewajibkan seluruh penyedia layanan P2P lending untuk melaporkan data pinjaman ke dalam SLIK. Artinya, tunggakan atau keterlambatan pembayaran di platform pinjol juga dapat merusak skor kredit seseorang.
Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) bahkan mengungkapkan bahwa sekitar 40% pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ditolak karena riwayat kredit yang buruk.
Sebagian besar penolakan ini disebabkan oleh masalah pembayaran di pinjaman online, yang tercatat dalam SLIK.
Tak hanya berdampak pada akses perbankan, skor kredit juga berpengaruh pada dunia kerja. OJK mencatat adanya laporan pencari kerja yang gagal mendapatkan pekerjaan karena catatan buruk di SLIK.
Kondisi ini menjadi perhatian serius karena memperlihatkan dampak luas dari skor kredit terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
Meski demikian, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan bahwa penggunaan data SLIK bukan satu-satunya penentu dalam pengajuan kredit.
“Penggunaan SLIK dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan perumahan merupakan salah satu informasi yang digunakan dalam analisis kelayakan calon individu, dan bukan merupakan satu-satunya faktor yang menentukan,” jelas Mahendra dalam konferensi pers virtual pada Senin (26/5).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Keuangan OJK, Agusman, menambahkan bahwa catatan kredit di SLIK bisa diperbarui. Jika seseorang sudah melunasi tunggakan, maka data tersebut dapat dibersihkan sesuai prosedur.
Biasanya, pembaruan dilakukan maksimal 30 hari setelah pelunasan, dan debitur bisa meminta surat keterangan lunas sebagai dokumen pendukung dalam pengajuan kredit berikutnya.
Saat ini, masyarakat dapat memeriksa skor kredit secara mandiri melalui laman resmi OJK di idebku.ojk.go.id. Skor SLIK dibagi menjadi lima kategori.
Skor 1 menunjukkan riwayat kredit yang sangat baik, sedangkan skor 5 berarti debitur mengalami kredit macet. Hanya mereka dengan skor 1 dan 2 yang biasanya lolos pengajuan kredit tanpa hambatan.
Sementara itu, debitur dengan skor 3 hingga 5 perlu melunasi kewajiban terlebih dahulu sebelum mengajukan pinjaman kembali.
Bila terdapat kekeliruan dalam laporan SLIK, seperti tunggakan yang sudah dibayar namun masih tercatat aktif, maka masyarakat disarankan untuk segera menghubungi pihak lembaga keuangan terkait guna melakukan klarifikasi dan perbaikan data.
Dengan semakin luasnya penggunaan skor kredit sebagai dasar pengambilan keputusan, penting bagi masyarakat untuk menjaga reputasi finansialnya dengan tertib membayar kewajiban, serta secara berkala memantau riwayat kreditnya melalui SLIK OJK. (*)
Editor: Darmawan