ACEHSIANA.COM, Banda Aceh – Publik Aceh dengan beredarnya petikan perpanjangan masa jabatan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki. Petikan tersebut beredar pada Senin (3/7) malam.
Petikan tersebut ditanda tangani langsung oleh Presiden Joko Widodo bernomor 112/TPA Tahun 2023.
Petikan tersebut terlihat agak rancu karena tulisan pada KESATU tertulis sebanyak dua kali. Petikan tersebut disebutkan berlaku pada tanggal 5 Juli 2023. Belum dapat dipastikan apakah petikan tersebut benar.
Petikan tersebut menjelaskan bahwa Presiden memutuskan memperpanjang masa jabatan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh.
“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi petikan tersebut.
Sebagaimana diketahui bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tekah mengajukan tiga nama calon Pj Gubernur Aceh pada Sabtu (1/7).
Ketiga nama tersebut adalah Sekda Aceh, Bustami Hamzah, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal, dan Pj Gubernur Aceh saat ini, Achmad Marzuki. Presiden disebutkan akan memilih satu diantara ketiga nama yang diusulkan tersebut untuk tahun kedua. (*)
Editor: Darmawan