Leading News For Education For AGENTOTOPLAY Aceh
IndeksRedaksi

BEM KM UGM Kritik Kenaikan UKT, Sebut Pernyataan Soal Pendidikan Tinggi Kebutuhan Tersier sebagai Nirempati

BEM KM UGM Kritik Kenaikan UKT dan Pernyataan Kemendikbudristek
Ketua BEM UGM, Nugroho Prasetyo Aditama

ACEHSIANA.COM, Yogyakarta – Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) Universitas Gadjah Mada (UGM) mengecam pernyataan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang menyebut pendidikan tinggi sebagai pendidikan tersier. Menurut BEM KM UGM, pernyataan tersebut tidak peka terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang sedang sulit.

Ketua BEM KM UGM, Nugroho Prasetyo Aditama, menyatakan kepada Republika bahwa pernyataan Kemendikbudristek tersebut kurang tepat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang tidak stabil. “Pernyataan ini nirempati,” ujar Nugroho pada Ahad (19/5/2025).

Nugroho menambahkan bahwa masyarakat merasa tercekik dengan kebijakan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di berbagai perguruan tinggi negeri (PTN), termasuk UGM yang telah menaikkan UKT seluruh program studinya rata-rata sebesar Rp 600 ribu atau 8,45 persen dari tahun sebelumnya.

BEM KM UGM juga menilai bahwa pernyataan Kemendikbudristek cenderung mengaburkan kegagalan negara dalam menyediakan pendidikan yang terjangkau dan berkualitas. “Negara wajib menyediakan pendidikan sebagai hak untuk masyarakat, yang terbuka, terjangkau, dan berkualitas,” tegas Nugroho.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi, Tjitjik Srie Tjahjandarie, menjelaskan bahwa pendidikan tinggi adalah pilihan, bukan wajib belajar. Namun, pendanaan pemerintah untuk pendidikan lebih diprioritaskan untuk pembiayaan wajib belajar, sesuai amanat undang-undang.

Tjitjik menyatakan bahwa idealnya, bantuan operasional perguruan tinggi negeri (BOPTN) yang diberikan pemerintah sama dengan biaya kuliah tunggal (BKT). Namun, karena dana pendidikan Indonesia tidak mencukupi, perguruan tinggi diberikan kewenangan untuk memungut UKT.

Pemerintah melarang komersialisasi perguruan tinggi negeri dan menekankan bahwa perguruan tinggi harus bersifat inklusif. Untuk mendukung hal ini, pemerintah mengatur adanya golongan UKT I dan UKT II, dengan tujuan agar pendidikan tinggi dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat yang memiliki kemampuan akademik tinggi.

Dalam penetapan UKT, pemerintah telah menetapkan minimal penerima golongan UKT I dan II sebesar 20 persen dari kuota mahasiswa. Perguruan tinggi juga diberikan otonomi untuk menetapkan golongan UKT III dan seterusnya, dengan batasan bahwa UKT tertinggi tidak boleh melebihi BKT.

BEM KM UGM menyerukan agar pemerintah lebih memperhatikan akses pendidikan tinggi yang berkualitas dan terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia, terutama di tengah tantangan ekonomi saat ini. (*)