Leading News For Education For AGENTOTOPLAY Aceh
IndeksRedaksi

Aturan Baru BBM Bersubsidi, Pertalite Hanya untuk Kendaraan Umum dan LCGC

Pemerintah Godok Revisi Perpres 191/2014: Aturan Baru Pembelian BBM Bersubsidi

ACEHSIANA.COM, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan bahwa pemerintah masih menggodok revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Revisi ini juga mencakup petunjuk teknis pembelian BBM bersubsidi dan penugasan.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi, mengungkapkan bahwa dalam revisi perpres tersebut nantinya akan diatur lebih rinci jenis mobil mana saja yang masih diperbolehkan menggunakan Pertalite.

Agus menyebut bahwa mobil yang masih berhak mengkonsumsi Pertalite tidak hanya mengacu pada spesifikasi mobil berdasarkan cubicle centimeter (cc) mesin, tetapi lebih kepada siapa pengguna dari mobil tersebut.

Menurutnya, kendaraan umum dan kendaraan pribadi berjenis LCGC kemungkinan tidak akan dikenakan pembatasan BBM Pertalite.

“Yang pertama adalah, data dasarnya adalah siapa sih pengguna. Pengguna yang layak dilindungi. Yang paling dasar adalah kendaraan-kendaraan kan kendaraan umum. Untuk yang kendaraan masyarakat menengah sama,” ujar Agus saat ditemui di gedung Kementerian ESDM, Jumat (12/7).

Ia juga memastikan bahwa kendaraan umum seperti taksi online kemungkinan masih akan masuk dalam daftar kategori yang berhak mengkonsumsi Pertalite.

Namun, hal itu tidak berlaku bagi taksi online seperti Silverbird yang masuk ke dalam kategori mewah atau premium.

“Itu nggak masuk taksi online. Maksudnya yang kelas biasa (dapat). Kalau lux ya enggak,” kata dia.

Meski belum diputuskan kriteria cc-nya, sebelumnya Kementerian ESDM dan BPH Migas sempat menyebut bahwa rencananya kendaraan yang masih boleh membeli Pertalite adalah mobil dengan kriteria mesin di bawah 1.400 cubicle centimeter (cc), dan juga motor di bawah 250 cc.

Dengan demikian, mobil dengan cc di atas 1.400 dan motor di atas 250 cc tidak akan diperkenankan mengisi BBM Pertalite.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menyampaikan bahwa pemerintah bakal menerapkan pembatasan pembelian volume BBM bersubsidi pada 17 Agustus mendatang.

Hal ini ditempuh agar penyaluran BBM yang diperuntukkan untuk orang tidak mampu tersebut dapat tepat sasaran. Ia menilai dengan adanya pembatasan pemberian BBM subsidi, diharapkan dapat menghemat keuangan negara yang selama ini tersedot cukup banyak.

Menurut Luhut, saat ini PT Pertamina (Persero) selaku badan usaha penyalur BBM bersubsidi tengah menyiapkan agar proses pembatasan BBM bersubsidi dapat segera berjalan.

“Itu sekarang Pertamina sudah menyiapkan. Kita berharap 17 Agustus ini kita sudah bisa mulai. Di mana orang yang tidak berhak dapat subsidi itu akan bisa kita kurangin,” kata Luhut dari akun Instagramnya, Kamis (11/7). (*)

Editor: Darmawan