ACEHSIANA.COM, Jakarta – Anggaran Kementerian Agama (Kemenag) untuk tahun anggaran 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp1.902.149.755.000,00 atau 2,64% dari pagu anggaran Tahun Angaran 2024 yang didasarkan pada Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas tanggal 31 Juli 2023, yaitu sebesar Rp72.166.256.418.000,00.
Kenaikan anggaran ini diperuntukkan untuk berbagai kebutuhan, termasuk kenaikan gaji untuk ASN di lingkungan Kemenag sebesar 8%. Hal itu disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR pada Kamis (14/9) di Jakarta.
Yaqut menjelaskan bahwa kenaikan anggaran ini akan berpengaruh terhadap besaran anggaran Kemenag terutama pada postur anggaran yang terkait dengan belanja pegawai operasional.
“Tambahan anggaran tersebut akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan kenaikan anggaran belanja pegawai operasional yang berada pada layanan fungsi agama dan pendidikan,” ujar Yaqut.
Dikatakan Yaqut bahwa berdasarkan kesepakatan hasil pembahasan Banggar tahun 2024, anggaran fungsi agama tahun anggaran 2024 sebesar Rp11.762.810.790.000,00 atau 15,88% dari total alokasi anggaran TA 2024 Kementerian Agama.
“Anggaran fungsi pendidikan tahun anggaran 2024 sesuai hasil pembahasan Banggar tahun 2024 adalah sebesar Rp62.305.595.383.000,00 atau 84,12% dari total alokasi anggaran tahun anggaran 2024 Kementerian Agama berdasarkan hasil pembahasan Banggar tahun 2024,” pungkas Yaqut.
Yaqut berharap, dengan adanya kenaikan anggaran ini, Kemenag dapat meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada umat beragama di Indonesia. (*)
Editor: Darmawan