Leading News For Education For AGENTOTOPLAY Aceh
IndeksRedaksi

Aceh Pertahankan Wilayah, Siapkan Langkah Tegas

Aceh Tempuh Tiga Langkah Selesaikan Sengketa Empat Pulau
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf

ACEHSIANA.COM, Banda Aceh – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan sengketa wilayah atas empat pulau—Lipan, Panjang, Mangkir Besar, dan Mangkir Kecil—yang dialihkan oleh Mendagri ke wilayah Provinsi Sumatera Utara.

Menurut Muzakir, Pemerintah Aceh telah menyiapkan tiga langkah strategis guna menyikapi masalah ini secara serius, legal, dan berlandaskan data sejarah.

Langkah pertama yang akan diambil adalah kajian ulang administratif oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Evaluasi ini dijadwalkan akan berlangsung pada 17 Juni 2025, di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Administrasi Kewilayahan.

Dalam forum tersebut, dokumen legal, peta wilayah, dan perjanjian lama akan ditelaah kembali guna menetapkan batas yang sah antara dua provinsi.

Langkah kedua berupa dialog langsung antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara, yang telah dimulai sejak awal Juni lalu.

Dalam pertemuan pertama pada 4 Juni, belum tercapai kesepakatan final. Namun, pertemuan lanjutan akan kembali difasilitasi Kemendagri untuk membahas lebih jauh tentang kesepakatan batas wilayah tahun 1992, yang menurut Pemerintah Aceh menguatkan klaim mereka.

Sementara itu, langkah ketiga yang telah disiapkan adalah jalur hukum. Muzakir menyatakan bahwa jika upaya administratif dan dialog belum menghasilkan penyelesaian yang memuaskan, Pemerintah Aceh siap menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Mahkamah Konstitusi.

Hal ini dilakukan demi memperjuangkan hak masyarakat Aceh dan menjaga integritas wilayah provinsi.

Gubernur Muzakir juga menegaskan bahwa klaim Aceh atas keempat pulau tersebut bukan tanpa dasar.

Pemerintah Aceh memiliki dokumen agraria sejak 1965, perjanjian batas administratif tahun 1992, serta bukti fisik berupa fasilitas dan infrastruktur yang dibangun pemerintah setempat di wilayah tersebut.

“Langkah-langkah ini adalah bagian dari upaya kami menjaga kedaulatan wilayah Aceh dan melindungi masyarakat yang telah lama bermukim serta beraktivitas di sana,” tegas Muzakir.

Pemerintah Aceh berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan tetap menjunjung tinggi semangat otonomi daerah.

Sengketa ini bukan hanya soal batas administratif, tetapi juga menyangkut identitas, pelayanan publik, dan hak masyarakat atas wilayah yang telah lama mereka diami. (*)

Editor: Darmawan