Leading News For Education For AGENTOTOPLAY Aceh
IndeksRedaksi

Aceh Percepat Revisi UUPA, Plt Sekda Temui Sekjen DPR RI

Aceh Percepat Revisi UUPA, Plt Sekda Temui Sekjen DPR RI

ACEHSIANA.COM, Jakarta – Dalam upaya mempercepat proses legislasi revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt. Sekda) Aceh, M. Nasir, melakukan kunjungan resmi ke Sekretariat Jenderal DPR RI di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, pada Jumat (23/5).

Pertemuan tersebut menjadi bagian penting dari strategi Pemerintah Aceh untuk memastikan revisi UUPA masuk ke tahap pembahasan prioritas di tingkat nasional.

Saat ini, draf revisi tersebut tercatat dalam nomor 135 dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.

Namun, Pemerintah Aceh mengusulkan agar revisi ini dapat dimasukkan dalam kategori cumulative open list agar pembahasannya bisa dilakukan tanpa harus menunggu antrian berdasarkan urutan Prolegnas.

Dalam suasana dialog yang berlangsung hangat dan produktif, M. Nasir menjelaskan bahwa draf revisi telah melewati proses yang intensif bersama DPR Aceh selama dua bulan terakhir.

Draf ini kini telah mengerucut menjadi sembilan pasal yang diusulkan untuk direvisi, ditambah satu pasal baru yang mencerminkan kebutuhan strategis Aceh saat ini.

“Revisi ini sangat penting, khususnya dalam hal perpanjangan Dana Otonomi Khusus dan kejelasan kewenangan antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat,” ujar M. Nasir.

Ia menambahkan bahwa selama ini masih terdapat sejumlah tumpang tindih dan ketidakjelasan regulasi yang menyulitkan implementasi berbagai kebijakan di daerah.

Lebih lanjut, M. Nasir menyampaikan harapan besar agar pembahasan revisi UUPA dapat dipercepat dan selaras dengan agenda nasional.

“Harapan kami, pada 16 Agustus 2025 atau paling lambat tahun 2026, Presiden RI dapat menyampaikan Nota Keuangan yang telah memuat perpanjangan Dana Otonomi Khusus Aceh,” ungkapnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI, Inosentius Samsul, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Pemerintah Aceh.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengamankan seluruh pasal yang diajukan dan memastikan agar materi tambahan yang diajukan oleh Pemerintah Aceh akan melalui proses konsultasi dan komunikasi yang intensif sebelum dibawa ke tahapan legislasi nasional.

“Kami memahami bahwa masyarakat Aceh yang paling tahu kebutuhan daerahnya. Karena itu, semua usulan akan kami konsultasikan kembali dan komunikasikan dengan legislatif terkait,” tutur Inosentius.

Dalam kunjungan tersebut, M. Nasir didampingi oleh tim penyusun revisi UUPA dari Pemerintah Aceh dan DPR Aceh, serta sejumlah akademisi dan tokoh masyarakat Aceh yang turut memberikan pandangan dan masukan.

Keterlibatan berbagai unsur ini menegaskan bahwa revisi UUPA bukan sekadar agenda politik, melainkan bagian dari upaya memperkuat pelaksanaan kekhususan Aceh berdasarkan konstitusi dan semangat perdamaian.

Pemerintah Aceh berkomitmen untuk terus mengawal proses ini hingga tuntas, demi memastikan bahwa kekhususan yang diamanatkan dalam UUPA dapat dijalankan secara efektif dan berkelanjutan, sejalan dengan aspirasi rakyat Aceh dan dinamika pembangunan nasional. (*)

Editor: Darmawan