Leading News For Education For AGENTOTOPLAY Aceh
IndeksRedaksi

MKKS SMK Bireuen Laksanakan Bimtek PKG 360 dan SKP 2022

MKKS SMK Bireuen Laksanakan Bimtek PKG 360 dan SKP 2022

ACEHSIANA.COM, Bireuen – Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK Kabupaten Bireuen melaksanakan bimbingan teknis (Bimtek) penilaian kinerja guru (PKG) 360 derajat dan penyusunan sasaran kinerja pegawai (SKP). Kegiatan tersebut berlangsung pada tanggal 18 – 20 Maret 2022 di SMKN 1 Bireuen.

Ketua MKKS SMK Bireuen, M Yusuf SPd, menjelaskan bahwa kegiatan Bimtek tersebut diikuti oleh Kepala SMK, Wakil Kepala Sekolah Bidang Akademik, dan Kepala Tenaga Kependidikan SMK dalam wilayah Kabupaten Bireuen. Adapun narasumber adalah Kepala SMKN 1 Jeunib, Feri Irawan SSi MPd.

Menurut Yusuf, bimtek PK Guru 360 derajat dan penyusunan SKP terbaru tahun 2022 tersebut sangat penting dan ada perubahan dibanding PK Guru (Buku 2 tahun 2010) dan  SKP sebelumnya berdasarkan PP 46/2011.

“Kami berharap peserta dapat mengetahui dengan jelas cara penyusunan SKP yang baru ini sesuai dengan PP nomor 30 tahun 2019 yang baru,” ujar Yusuf.

Narasumber kegiatan, Feri Irawan, memaparkan tentang penilaian kinerja pada Surat Edaran yang baru, di mana unsur-unsur objektifitas dan keterukuran lebih akuntabel dan transparan serta lebih mencerminkan tentang realitas kinerja seorang PNS.

“PP Nomor 30 tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS sebagai pengganti PP nomor 46 tahun 2011 Tentang Penilaian prestasi Kerja PNS. Salah satu perubahan penting dari penilaian kinerja PNS berdasarkan PP Nomor 30 tahun 2019 adalah bahwa penilaian kinerja wajib dilaksanakan dalam kerangka sistem manajemen Kinerja PNS yang terdiri dari Perencanaan Kinerja, Pelaksanaan, Pemantauan, dan pembinaan Kinerja, Penilaian Kinerja, serta Tindak Lanjut hasil penilaian kinerja, yang dikelola dalam suatu Sistem Informasi Kinerja,” sebut Feri.

Ditambahkan Feri bahwa khusus penyusunan SKP tahun 2021 dibagi atas dua periode, yaitu periode Januari – Juni yang tata cara penyusunan SKP mengikuti ketentuan Perka BKN No. 1 tahun 2013 tentang ketentuan pelaksanaan PP No. 46 tahun 2011 tentang PPKPNS dan wajib ditetapkan paling lambat akhir Januari. Penyusunan kegiatan tugas jabatan dan target pada SKP periode ini mempertimbangkan kurun waktu penyelesaian/pencapaian sesuai periode dimaksud.

Sementara itu, lanjut Feri, pada Juli – Desember, tata cara penyusunan SKP mengikuti ketentuan PP No. 30 tahun 2019 dan wajib ditetapkan paling lambat akhir Juli.

“Periode Januari-Juni, SKP ditetapkan paling lambat akhir bulan Januari. Sedangkan periode Juli- Desember, SKP ditetapkan paling lambat akhir Bulan Juli,” terang Feri yang juga Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kabupaten Bireuen ini..

Feri menambahkan bahwa harus ada konversi nilai akhir untuk SKP bulan Januari-Juni, sebelum diintegrasi dengan periode Juli-Desember.

“Untuk SKP 2022, target dan pengukuranya tetap periode  januari – desember 2022 yang formatnya mengacu kepada PermenPANRB 8/2021,” pungkas Feri. (*)

Editor: Darmawan