ACEHSIANA.COM – Bireuen PWPMNEW.Com-Pemerintah kabupaten Bireuen, mengadakan perjanjian kerjasama tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara dengan Kejaksaan Negeri Bireuen, Kamis 17 maret 2022.
Kepala Kajari Bireuen Mohamad Farid Rumdana, SH.,MH menyampaikan, perjanjian kerjasama ini merupakan bentuk pelaksanaan tupoksi Kejaksaan dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara berupa Pelayanan Hukum, Bantuan Hukum dan pendampingan Hukum.
“Meskipun perjanjian kerjasama ini dilaksanakan, tidak menghalangi proses Hukum Tipikor,apabila ditemukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Keuangan Negara,” Pesannya
Lebih tegas Farid Rumdana mengingatkan seluruh SKPD di bawah Pemkab Bireuen lebih hati-hati dalam mengelola keuangan Negara.
Acara penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) yang digelar di Aula Kejari Bireuen,turut dihadiri, Bupati Bireuen, Sekda, Kapolres, Dandim 0111/Bireuen, Ketua DPRK, Ketua Pengadilan, Ketua Mahkamah Syariah, Danyonif 113 JS/Bireuen, Kepala Perbankan, Kepala Badan Usaha Milik Daerah, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.(heri)