Leading News For Education For AGENTOTOPLAY Aceh
IndeksRedaksi

Nadiem Berteriak, Apartmen Digeledah

Kejagung Geledah Apartemen Nadiem Makarim, Sejumlah Dokumen Disita

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di apartemen milik mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022. Lokasi apartemen berada di kawasan Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan sekitar dua hingga tiga pekan lalu. Dari penggeledahan tersebut, penyidik tidak menemukan aliran uang, tetapi menyita sejumlah dokumen penting yang kini tengah dianalisis lebih lanjut.

“Yang jelas terkait dokumen-dokumen saja dulu, sementara,” kata Anang kepada wartawan, Jumat (12/9).

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan 1,2 juta unit laptop dengan total anggaran Rp9,3 triliun. Program ini ditujukan bagi sekolah-sekolah, terutama di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

Namun, penggunaan laptop dengan sistem operasi Chrome atau Chromebook dinilai tidak efektif karena banyak sekolah di daerah 3T belum memiliki akses internet yang memadai.

Selain Nadiem, ada empat tersangka lain yang ditetapkan Kejagung, yakni:

  • Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021
  • Sri Wahyuningsih, Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021
  • Jurist Tan, mantan staf khusus Mendikbudristek
  • Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek

Berdasarkan hasil penyidikan, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun, yang terdiri dari kerugian akibat software CDM sebesar Rp480 miliar serta dugaan mark up harga laptop senilai Rp1,5 triliun.

Kejagung memastikan pengembangan kasus ini masih terus berjalan, termasuk dengan mendalami dokumen yang telah disita dari apartemen Nadiem Makarim.