Acehsiana.com – Jakarta – Teuku Abdul Khalid atau akrab disapa T.A. Khalid dipercayakan menjadi perwakilan masyarakat Aceh dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait Revisi Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (RUU-PA).
Politisi asal Partai Gerindra dari Daerah Pemilihan (Dapil) II Aceh itu saat ini duduk di Komisi IV DPR RI. Kehadirannya dalam forum Baleg DPR RI dinilai penting, karena membawa aspirasi langsung masyarakat Aceh.
Selain T.A. Khalid, Baleg DPR RI juga menghadirkan Drs. Muhammad Jusuf Kalla (JK), inisiator perundingan MoU Helsinki sekaligus Wakil Presiden RI periode 2004–2009 dan 2014–2019. JK turut didampingi Prof. Hamid Awaludin, S.H., LL.M., M.A., Ph.D, yang menjabat Menteri Hukum dan HAM RI periode 2004–2007.
RDPU ini tercatat sebagai kali pertama Baleg DPR RI menggelar forum khusus membahas revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UU-PA).
“Saya mewakili rakyat Aceh menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pak JK dan Prof. Hamid Awaludin, yang sudah kami anggap sebagai keluarga besar masyarakat Aceh. Terima kasih sudah menyempatkan waktu hadir dalam RDPU ini. Apresiasi juga kami sampaikan kepada Baleg DPR RI yang begitu peka terhadap isu revisi UU Pemerintahan Aceh,” ujar T.A. Khalid saat diberi kesempatan bicara oleh Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan.
Dalam forum itu, T.A. Khalid menegaskan bahwa UU Pemerintahan Aceh lahir dari hasil kesepakatan damai MoU Helsinki. Menurutnya, perdamaian Aceh tidak boleh dianggap sebagai perjanjian biasa, melainkan hasil dari perjalanan panjang penuh pengorbanan.
“Perdamaian Aceh dicapai dengan pertempuran, pertumpahan darah, dan beragam peristiwa kelam yang pernah terjadi. Karena itu, tanpa MoU Helsinki tidak ada UU Pemerintahan Aceh. Tanpa damai, tidak ada MoU Helsinki. Dan tanpa Pak Jusuf Kalla, mungkin Aceh belum damai,” tegas T.A. Khalid penuh semangat.
RDPU ini diharapkan menjadi langkah awal menuju penyempurnaan UU-PA, agar tetap sejalan dengan semangat perdamaian dan pengakuan negara terhadap komitmen MoU Helsinki.