Leading News For Education For AGENTOTOPLAY Aceh
IndeksRedaksi
OPINI  

Beranikah Mualem-Marthunis Gelontorkan BOS Pendidikan Aceh?

Oleh : ISKANDAR MUDA, SP, M.AP
Pengawas SMA/SMK Kabupaten Gayo Lues

ACEHSIANA.COM. PENDIDIKAN di Aceh diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh Nomor 11 Tahun 2006 Pasal 215 ayat (1) menyatakan bahwa pendidikan di Aceh sepenuhnya diserahkan kepada Pemerintah Aceh dan menjadi bagian dari sistem pendidikan nasional di Indonesia.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Pasal 183 dalam tentang Pemerintahan Aceh, Pendanaan pendidikan merupakan salah satu prioritas bidang pembangunan.

Runutannya Pemerintah Aceh mengeluarkan Qanun Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan, yang mengatur tata kelola dan kebijakan khusus Aceh.

Gebrakan selanjutnya terbit Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 87 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Bersih, Rapi, Estetis, dan Hijau (BEREH) di Lingkungan Pemerintah Aceh.

Pada periode 2018-2022 Sekda Aceh, Taqwallah dan Alhudri Kepala Dinas Pendidikan waktu itu melakukan inisiasi Gerakan tersebut di SMA/SMK/SLB se Aceh.

Diakui, sekolah berubah drastis menjadi asri, indah, hijau, meskipun warga sekolah terutama kepala sekolah “kalang kabut” menyiapkan anggaran! Kepala satuan pendidikan, “kuatir” disebut tidak mendukung kebijakan, berjibaku entah bagaimana caranya.

Kita membayangkan sekolah kecil, anggaran BOS 50-60 juta/tahun, bagaimana mengelolanya dengan luas sekolah hampir sama dengan sekolah besar?

Undang-undang, qanun, peraturan mengarah pada “keistimewaan” pendidikan provinsi ini. Benarkah telah “istimewa ” mas bro?

Anehnya, tidak ditindaklanjuti dengan penambahan anggaran untuk mendukung kebijakan; misalnya program BEREH, penyelenggaraan kurikulum khusus Aceh dan Entrepreneurshif islami SMK dan lainnya.

Satuan Pendidikan hanya mendapat arahan semata, mas bro! Seumpama, merancang bangunan megah nan indah, tetapi tidak diikuti penyediaan sarananya, tidak menyediakan anggarannya, menurut anda apakah bisa berhasil?

Meski, tidak semata-mata dana untuk meraih Pendidikan “istimewa”, namun tanpa dana, apakah anda mampu mewujudkannya?

Sampai saat ini, masih mengandalkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pusat, APBN.

Urgensi Dana BOS Provinsi Aceh

Saran penulis, bantuan Operasional Sekolah khusus Aceh peruntukannya, tentu di luar kegiatan BOS pusat.

Hendaknya tidak menggunakan indek siswa, sebagaimana dari APBN, cukup per sekolah, seperti penyelenggaraan kurikulum Aceh, penguatan program Entrepreneurshif bagi SMK, program BEREH dan pendampingan oleh mentor/tenaga ahli! Tujuannya adalah agar diperoleh secara merata dan adil sekolah besar dan kecil, baik di perkotaan maupun di pelosok.

Contoh pelaksanaan program BEREH, luas sekolah hampir sama, biaya pelaksanaan BEREH hampir sama. Jika per indek siswa, sekolah dengan siswa sedikit akan memperoleh sedikit dan sekolah besar akan jauh lebih banyak, sementara tanggung jawab sama!

Usul penulis, 50 juta/tahun bagi SLB, 100 juta/tahun bagi SMA dan 150 juta/tahun bagi SMK! Khusus SMK memiliki penambahan sarana dan praktikum keahlian,q membutuhkan perhatian lebih.

Bila hitungan 816 satuan Pendidikan yang ada di bawah Dinas Pendidikan Aceh, kurang lebih 80 Milyar-an/tahun untuk seluruh SMA/SLB/SMK se Aceh.

Melalui tulisan singkat ini, kita menanti gebrakan Gubernur Muzakir Manaf dan Kadisdik Aceh Marthunis untuk menggelontorkan BOS khusus Aceh. Tentu wajib dikaji, tetapi beranikah bertindak berbeda dengan periode sebelumnya? (*)