ACEHSIANA.COM, Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, turun tangan langsung untuk menangani polemik batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara terkait kepemilikan empat pulau di perairan Aceh Singkil, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Langkah ini diambil menyusul munculnya gejolak protes dari masyarakat dan Pemerintah Aceh yang menolak pengalihan status keempat pulau tersebut ke wilayah administrasi Sumatera Utara.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa Presiden telah menerima berbagai masukan dari pihak legislatif dan pemerintah daerah terkait persoalan ini.
Prabowo dijadwalkan akan mengambil keputusan final pekan depan setelah melakukan kajian dan mendengarkan pandangan dari berbagai pihak.
Permasalahan ini mencuat setelah Kementerian Dalam Negeri menetapkan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, berdasarkan keputusan tertanggal 25 April 2025.
Penetapan itu menuai respons keras dari masyarakat Aceh, yang mengklaim bahwa secara historis dan administratif, empat pulau tersebut telah lama menjadi bagian dari wilayah Aceh Singkil.
Sebagai upaya mediasi, pemerintah pusat telah menginisiasi rapat bersama Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi, serta mengundang pemerintah provinsi terkait untuk membahas secara objektif dan menyeluruh dasar-dasar kepemilikan wilayah tersebut.
Dokumen-dokumen pendukung seperti arsip administratif sejak tahun 1956 dan poin-poin dalam perjanjian damai Helsinki juga menjadi bahan pertimbangan penting dalam proses ini.
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dalam pernyataannya menyatakan kesiapan untuk berdialog kembali dengan Pemerintah Aceh.
Ia bahkan membuka kemungkinan adanya pengelolaan bersama jika keputusan akhir tetap menempatkan keempat pulau dalam wilayah Sumut.
Sementara Gubernur Aceh, Muzakir Manaf menyatakan bahwa keempat pulau tersebut sejak lama menjadi milik Aceh.
Pemerintah Aceh bahkan telah menyiapkan langkah-langkah strategis, serius, legal, berlandaskan data sejarah untuk mempertahankan kepemilikan keempat pulau tersebut.
Keputusan Presiden Prabowo ditunggu sebagai langkah krusial untuk menyelesaikan sengketa ini secara damai dan adil.
Masyarakat dari kedua provinsi berharap hasil keputusan tersebut akan mencerminkan fakta sejarah, keadilan administratif, serta menjaga harmoni antardaerah. (*)
Editor: Darmawan