Leading News For Education For AGENTOTOPLAY Aceh
IndeksRedaksi

Sekolah Swasta Masih Boleh Pungut Biaya dengan Syarat Tertentu

MK Wajibkan Pemerintah Gratiskan Pendidikan Dasar di Sekolah Negeri dan Swasta
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih

ACEHSIANA.COM, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa putusan terkait uji materi Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tidak sepenuhnya melarang sekolah atau madrasah swasta memungut biaya dari peserta didik.

Ketentuan ini ditujukan untuk memberikan keadilan dan fleksibilitas dalam penyelenggaraan pendidikan dasar, dengan mempertimbangkan keragaman kondisi dan kebutuhan sekolah swasta di Indonesia.

Dalam sidang pembacaan Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa tidak semua sekolah swasta dapat diperlakukan sama dalam aspek pembiayaan.

MK memahami bahwa ada sekolah-sekolah swasta tertentu yang menerapkan kurikulum tambahan, seperti kurikulum internasional atau berbasis keagamaan, yang menjadi nilai jual atau kekhasan mereka.

Oleh karena itu, peserta didik yang memilih sekolah seperti ini umumnya sadar akan konsekuensi biaya yang lebih tinggi karena alasan preferensi, bukan keterpaksaan akibat tidak tersedianya sekolah negeri.

MK juga menekankan bahwa negara tetap memiliki kewajiban mengalokasikan anggaran pendidikan secara prioritas untuk penyelenggaraan pendidikan dasar, termasuk bagi sekolah swasta yang memenuhi persyaratan tertentu.

Namun, bantuan tersebut hanya dapat diberikan kepada sekolah swasta yang telah memenuhi ketentuan perundang-undangan, termasuk mekanisme tata kelola dan akuntabilitas anggaran.

Di sisi lain, MK mencermati adanya sekolah swasta yang secara konsisten menolak atau tidak pernah menerima bantuan dari pemerintah.

Sekolah-sekolah seperti ini menyelenggarakan pendidikan secara mandiri dengan mengandalkan pembiayaan dari peserta didik.

Oleh karena itu, tidak rasional apabila sekolah-sekolah tersebut dipaksakan untuk tidak memungut biaya, apalagi mengingat keterbatasan kemampuan fiskal pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah.

Meski demikian, MK tetap mendorong sekolah swasta untuk menyediakan skema kemudahan biaya bagi peserta didik, terutama di wilayah yang belum memiliki satuan pendidikan dasar negeri atau swasta yang menerima dana pemerintah.

Hal ini penting agar akses pendidikan tetap merata dan tidak ada anak yang tertinggal karena alasan ekonomi.

Dalam putusan ini, MK juga menilai bahwa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam UU Sisdiknas menimbulkan multitafsir dan berpotensi menciptakan diskriminasi.

Oleh karena itu, MK mengubah rumusan norma tersebut menjadi “Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”

Putusan ini menjadi pijakan penting dalam menjamin pemerataan akses pendidikan dasar tanpa membebani peserta didik, sembari tetap menghargai keberagaman sistem pembiayaan dan karakteristik satuan pendidikan swasta di Indonesia. (*)

Editor: Darmawan