Leading News For Education For AGENTOTOPLAY Aceh
IndeksRedaksi

MK Wajibkan Pemerintah Gratiskan Pendidikan Dasar di Sekolah Negeri dan Swasta

MK Wajibkan Pemerintah Gratiskan Pendidikan Dasar di Sekolah Negeri dan Swasta
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih

ACEHSIANA.COM, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib menggratiskan pendidikan dasar di sekolah negeri maupun swasta.

Putusan ini merupakan hasil uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga warga negara.

Dalam amar putusan Nomor 3/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Selasa, 27 Mei 2025, MK menyatakan bahwa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” harus dimaknai berlaku bagi seluruh satuan pendidikan dasar, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat (sekolah swasta).

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa pembatasan pembiayaan hanya pada sekolah negeri menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar, terutama bagi siswa yang terpaksa bersekolah di swasta akibat keterbatasan daya tampung di sekolah negeri.

MK menegaskan bahwa pendidikan dasar merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 31 ayat (1) UUD 1945, dan negara wajib memenuhinya tanpa diskriminasi.

Oleh karena itu, pemerintah harus memastikan bahwa tidak ada peserta didik yang terhambat dalam memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi atau keterbatasan sarana pendidikan.

Namun, MK juga menyatakan bahwa implementasi pendidikan dasar gratis di sekolah swasta dapat dilakukan secara bertahap, selektif, dan afirmatif, disesuaikan dengan kemampuan fiskal negara.

Hal ini dapat diwujudkan melalui mekanisme bantuan pendidikan atau subsidi, agar tidak terjadi perlakuan diskriminatif terhadap peserta didik di sekolah swasta.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyatakan bahwa pihaknya akan membahas putusan MK tersebut setelah menerima salinan lengkapnya.

Ia menekankan bahwa pelaksanaan kewajiban membiayai pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta, akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal pemerintah.

Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menyambut baik putusan MK ini sebagai tonggak sejarah baru dalam perjuangan hak atas pendidikan.

Ia mendorong pemerintah untuk segera mengintegrasikan sekolah swasta dalam sistem penerimaan murid baru berbasis online, merealokasi anggaran pendidikan secara transparan, meningkatkan pengawasan terhadap pungutan di sekolah, dan melakukan sosialisasi menyeluruh kepada publik dan satuan pendidikan mengenai implikasi putusan ini.

Dengan putusan ini, diharapkan tidak ada lagi anak yang putus sekolah atau ijazahnya ditahan karena masalah biaya, dan akses pendidikan dasar yang berkualitas dapat dinikmati oleh seluruh anak Indonesia tanpa memandang latar belakang ekonomi atau jenis sekolah. (*)

Editor: Darmawan